Waspada! Dishub Jakarta Tindak 127 Jukir Liar

waktu baca 5 menit
Jumat, 17 Mei 2024 13:27 0 32 Fatimah

Waspada! Dishub Jakarta Tindak 127 Jukir Liar

Waspada! Dishub Jakarta Tindak 127 Jukir Liar

Ligaponsel.com – Dishub Jakarta Tertibkan 127 Jukir Liar di Minimarket hingga Ruko

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menertibkan sebanyak 127 juru parkir (jukir) liar yang beroperasi di minimarket hingga ruko di wilayah Jakarta. Penertiban ini dilakukan untuk menertibkan parkir liar dan memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat.

Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, penertiban jukir liar ini dilakukan berdasarkan keluhan masyarakat yang merasa terganggu dengan keberadaan jukir liar tersebut. Selain itu, keberadaan jukir liar juga dinilai meresahkan karena kerap kali meminta uang parkir dengan tarif yang tidak sesuai.

Syafrin menjelaskan, penertiban jukir liar ini dilakukan secara bertahap di seluruh wilayah Jakarta. Dalam penertiban ini, Dishub DKI Jakarta bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan pihak kepolisian.

Syafrin mengimbau kepada masyarakat untuk tidak memberikan uang parkir kepada jukir liar. Masyarakat diimbau untuk hanya parkir di tempat parkir resmi yang telah disediakan oleh pemerintah.

Bagi masyarakat yang menemukan adanya jukir liar, dapat melaporkannya ke Dishub DKI Jakarta melalui aplikasi Jakarta Kini (JAKI) atau call center 171.

Dishub Jakarta Tertibkan 127 Jukir Liar di Minimarket hingga Ruko

Pemprov DKI Jakarta melalui Dishub DKI Jakarta menertibkan 127 jukir liar yang beroperasi di minimarket hingga ruko di wilayah Jakarta. Penertiban ini dilakukan untuk menertibkan parkir liar dan memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat.

Ada 6 aspek penting terkait penertiban jukir liar ini:

  • Penertiban: Dishub DKI Jakarta menertibkan jukir liar secara bertahap di seluruh wilayah Jakarta.
  • Kerja sama: Dishub DKI Jakarta bekerja sama dengan Satpol PP dan kepolisian dalam penertiban jukir liar.
  • Keluhan masyarakat: Penertiban jukir liar dilakukan berdasarkan keluhan masyarakat yang merasa terganggu.
  • Tarif tidak sesuai: Jukir liar kerap kali meminta uang parkir dengan tarif yang tidak sesuai.
  • Parkir resmi: Masyarakat diimbau untuk parkir di tempat parkir resmi yang telah disediakan oleh pemerintah.
  • Pelaporan: Masyarakat dapat melaporkan keberadaan jukir liar melalui aplikasi JAKI atau call center 171.

Penertiban jukir liar ini merupakan upaya Pemprov DKI Jakarta untuk menciptakan ketertiban dan kenyamanan di lingkungan masyarakat. Masyarakat diharapkan dapat mendukung upaya ini dengan tidak memberikan uang parkir kepada jukir liar dan hanya parkir di tempat parkir resmi.

Penertiban: Dishub DKI Jakarta menertibkan jukir liar secara bertahap di seluruh wilayah Jakarta.

Pemprov DKI Jakarta melalui Dishub DKI Jakarta bergerak cepat menertibkan jukir liar yang meresahkan masyarakat. Penertiban ini dilakukan secara bertahap di seluruh wilayah Jakarta, jadi warga Jakarta nggak perlu khawatir lagi dengan jukir liar yang suka minta uang parkir semaunya.

Dishub DKI Jakarta nggak sendirian dalam menertibkan jukir liar ini. Mereka bekerja sama dengan Satpol PP dan kepolisian, jadi pasti deh penertibannya lebih efektif dan efisien. Masyarakat juga bisa berperan aktif dengan melaporkan keberadaan jukir liar melalui aplikasi JAKI atau call center 171. Yuk, bersama-sama kita ciptakan Jakarta yang tertib dan nyaman!

Kerja sama: Dishub DKI Jakarta bekerja sama dengan Satpol PP dan kepolisian dalam penertiban jukir liar.

Dishub DKI Jakarta nggak mau kerja sendirian dalam menertibkan jukir liar. Merekadengan Satpol PP dan kepolisian, jadi pasti deh penertibannya lebih efektif dan efisien. Kolaborasi ini penting banget, karena masing-masing pihak punya peran andalan:

  • Dishub DKI Jakarta: punya kewenangan untuk menertibkan parkir liar dan menindak jukir liar yang nakal.
  • Satpol PP: punya tugas untuk menjaga ketertiban umum dan menegakkan peraturan daerah, termasuk soal parkir liar.
  • Kepolisian: punya kewenangan untuk menindak pidana, seperti pungli yang dilakukan oleh jukir liar.

Dengan kerja sama yang solid ini, Dishub DKI Jakarta yakin bisa mengatasi masalah jukir liar di Jakarta. Masyarakat juga bisa berperan aktif dengan melaporkan keberadaan jukir liar melalui aplikasi JAKI atau call center 171. Yuk, kita dukung Dishub DKI Jakarta dan aparat terkait untuk menciptakan Jakarta yang tertib dan nyaman!

Keluhan masyarakat: Penertiban jukir liar dilakukan berdasarkan keluhan masyarakat yang merasa terganggu.

Jukir liar memang meresahkan, apalagi kalau mereka suka minta uang parkir semaunya. Nggak heran kalau banyak masyarakat yang merasa terganggu dan melapor ke Dishub DKI Jakarta. Nah, Dishub DKI Jakarta pun langsung tancap gas menertibkan jukir liar ini. Jadi, kalau kamu lihat ada jukir liar yang nakal, jangan ragu untuk melaporkannya ya! Kamu bisa lapor melalui aplikasi JAKI atau call center 171. Yuk, bersama-sama kita ciptakan Jakarta yang tertib dan nyaman!

Selain meresahkan masyarakat, keberadaan jukir liar juga bisa berdampak negatif bagi lingkungan sekitar. Misalnya, jukir liar seringkali menggunakan lahan parkir secara sembarangan, sehingga mengganggu lalu lintas dan keindahan kota. Selain itu, jukir liar juga berpotensi menimbulkan konflik dan keributan dengan warga sekitar.

Tarif tidak sesuai: Jukir liar kerap kali meminta uang parkir dengan tarif yang tidak sesuai.

Jukir liar memang meresahkan, apalagi kalau mereka suka minta uang parkir semaunya. Nggak heran kalau banyak masyarakat yang merasa terganggu dan melapor ke Dishub DKI Jakarta. Nah, Dishub DKI Jakarta pun langsung tancap gas menertibkan jukir liar ini. Jadi, kalau kamu lihat ada jukir liar yang nakal, jangan ragu untuk melaporkannya ya! Kamu bisa lapor melalui aplikasi JAKI atau call center 171. Yuk, bersama-sama kita ciptakan Jakarta yang tertib dan nyaman!

Parkir resmi: Masyarakat diimbau untuk parkir di tempat parkir resmi yang telah disediakan oleh pemerintah.

Mari kita jaga Jakarta tetap tertib dan nyaman! Salah satunya dengan parkir di tempat parkir resmi yang telah disediakan oleh pemerintah. Yuk, biasakan parkir di tempat yang seharusnya, karena selain tertib, parkir di tempat resmi juga lebih aman dan teratur. Jangan sampai deh Jakarta jadi semrawut gara-gara parkir sembarangan. Ingat, parkir resmi, Jakarta lebih kece!

Pelaporan: Masyarakat dapat melaporkan keberadaan jukir liar melalui aplikasi JAKI atau call center 171.

Jangan biarkan jukir liar terus-terusan meresahkan! Kalau kamu lihat ada jukir liar yang nakal, langsung lapor aja ke Dishub DKI Jakarta. Caranya gampang banget, kamu bisa lapor melalui aplikasi JAKI atau call center 171. Nggak perlu ragu, karena laporan kamu bakal ditindaklanjuti sama Dishub DKI Jakarta. Yuk, bersama-sama kita bersihkan Jakarta dari jukir liar!

Selain itu, kamu juga bisa melaporkan jukir liar ke pihak kepolisian. Soalnya, pungli yang dilakukan oleh jukir liar itu termasuk tindak pidana. Jadi, jangan takut untuk melapor, karena kamu punya hak untuk mendapatkan parkir yang aman dan nyaman.