Sidang Etik Nurul Ghufron Ditunda, Ini Alasannya!

waktu baca 2 menit
Jumat, 17 Mei 2024 16:13 0 11 Fatimah

Sidang Etik Nurul Ghufron Ditunda, Ini Alasannya!

Sidang Etik Nurul Ghufron Ditunda, Ini Alasannya!


Ligaponsel.com – Nurul Ghufron Tak Hadir karena Belum Tuntas Siapkan Pembelaan, Dewas KPK Tunda Sidang Etik

Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunda sidang etik terhadap Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, yang sedianya digelar hari ini, Kamis (9/2/2023).

Penundaan sidang etik tersebut dilakukan karena Ghufron belum selesai mempersiapkan pembelaannya.

“Sidang etik terhadap Pak Nurul Ghufron yang sedianya akan digelar hari ini kami tunda karena beliau menyampaikan belum selesai mempersiapkan pembelaannya,” kata Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (9/2/2023).

Tumpak mengatakan, penundaan sidang etik tersebut merupakan permintaan langsung dari Ghufron.

“Jadi, kita beri kesempatan beliau untuk mempersiapkan pembelaannya dengan sebaik-baiknya,” ujar Tumpak.

Tumpak belum bisa memastikan kapan sidang etik terhadap Ghufron akan kembali digelar.

“Nanti kita akan tentukan jadwalnya kembali,” kata Tumpak.

Sebelumnya, Ghufron dilaporkan ke Dewas KPK oleh Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) karena diduga menerima gratifikasi.

MAKI menduga Ghufron menerima gratifikasi berupa dua unit sepeda Brompton dari Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial, pada tahun 2020.

Ghufron telah membantah menerima gratifikasi tersebut.

Ia mengaku membeli dua unit sepeda Brompton tersebut secara tunai.

Nurul Ghufron Tak Hadir karena Belum Tuntas Siapkan Pembelaan, Dewas KPK Tunda Sidang Etik

Sidang etik yang dihadapi Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, ditunda karena ia belum tuntas mempersiapkan pembelaannya.

Kasus ini berawal dari laporan dugaan gratifikasi yang diterima Ghufron dari Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial, berupa dua unit sepeda Brompton.

Ghufron membantah menerima gratifikasi dan mengaku membeli sepeda tersebut secara tunai.

Dewas KPK akan menjadwalkan ulang sidang etik setelah Ghufron menyelesaikan pembelaannya.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut integritas pimpinan KPK.