Perhatian di Hulu Kunci Sertifikasi Halal 2024

waktu baca 2 menit
Jumat, 17 Mei 2024 10:10 0 11 Fatimah

Perhatian di Hulu Kunci Sertifikasi Halal 2024

Perhatian di Hulu Kunci Sertifikasi Halal 2024

Ligaponsel.com – LPPOM MUI: Penundaan wajib halal 2024 harus diiringi perhatian di hulu

Pemerintah telah resmi menunda kewajiban sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) hingga tahun 2024. Penundaan ini disambut baik oleh banyak pihak, termasuk Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI).

Namun, LPPOM MUI mengingatkan bahwa penundaan ini harus diiringi dengan perhatian di hulu. Artinya, pemerintah perlu memastikan bahwa produk yang beredar di masyarakat benar-benar halal. Hal ini dapat dilakukan melalui pengawasan yang lebih ketat terhadap produsen dan distributor makanan dan minuman.

Selain pengawasan, pemerintah juga perlu memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya mengonsumsi produk halal. Masyarakat harus paham bahwa produk halal tidak hanya aman dikonsumsi, tetapi juga baik untuk kesehatan.

Dengan adanya perhatian di hulu, diharapkan penundaan kewajiban sertifikasi halal dapat dimanfaatkan secara optimal untuk meningkatkan kualitas produk halal di Indonesia. Sehingga, masyarakat dapat lebih mudah mengakses produk halal yang aman dan berkualitas.

LPPOM MUI

Pemerintah telah resmi menunda kewajiban sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) hingga tahun 2024. Penundaan ini disambut baik oleh banyak pihak, termasuk Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI).

Namun, LPPOM MUI mengingatkan bahwa penundaan ini harus diiringi dengan perhatian di hulu. Artinya, pemerintah perlu memastikan bahwa produk yang beredar di masyarakat benar-benar halal. Hal ini dapat dilakukan melalui pengawasan yang lebih ketat terhadap produsen dan distributor makanan dan minuman.

Selain pengawasan, pemerintah juga perlu memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya mengonsumsi produk halal. Masyarakat harus paham bahwa produk halal tidak hanya aman dikonsumsi, tetapi juga baik untuk kesehatan.

Dengan adanya perhatian di hulu, diharapkan penundaan kewajiban sertifikasi halal dapat dimanfaatkan secara optimal untuk meningkatkan kualitas produk halal di Indonesia. Sehingga, masyarakat dapat lebih mudah mengakses produk halal yang aman dan berkualitas.