Kontroversi Istilah Pendidikan Tinggi: JPPI Kritik Keras Kemendikbud!

waktu baca 2 menit
Jumat, 17 Mei 2024 08:48 0 9 Fatimah

Kontroversi Istilah Pendidikan Tinggi: JPPI Kritik Keras Kemendikbud!

Kontroversi Istilah Pendidikan Tinggi: JPPI Kritik Keras Kemendikbud!

JPPI Kritik Kemendikbud Sebut Pendidikan Tinggi Tertiary Education

JPPI (Ikatan Penerbit Indonesia) mengkritik pernyataan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim yang menyebut pendidikan tinggi sebagai tertiary education. Menurut JPPI, istilah tersebut tidak tepat dan dapat menimbulkan kesalahpahaman.

Ketua Umum JPPI, Arys Hilman, mengatakan bahwa istilah tertiary education lebih tepat digunakan untuk menyebut pendidikan tinggi di luar negeri. Sementara di Indonesia, pendidikan tinggi disebut dengan istilah pendidikan tinggi atau perguruan tinggi.

Arys khawatir penggunaan istilah tertiary education oleh Mendikbud dapat menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat. Masyarakat bisa jadi mengira bahwa pendidikan tinggi di Indonesia setara dengan pendidikan tinggi di luar negeri, padahal belum tentu demikian.

Selain itu, Arys juga menilai penggunaan istilah tertiary education tidak sesuai dengan konteks pendidikan di Indonesia. Di Indonesia, pendidikan tinggi masih sangat elitis dan belum merata. Sementara istilah tertiary education lebih identik dengan pendidikan tinggi yang inklusif dan berkualitas.

JPPI meminta Mendikbud untuk mengkaji ulang penggunaan istilah tertiary education dan menggantinya dengan istilah yang lebih tepat, seperti pendidikan tinggi atau perguruan tinggi.

JPPI Kritik Kemendikbud Sebut Pendidikan Tinggi Tertiary Education

Istilah “pendidikan tinggi” vs “tertiary education”, mana yang lebih tepat?

Kemendikbud menyebut pendidikan tinggi sebagai “tertiary education”, tapi JPPI mengkritiknya. Menurut JPPI, istilah “tertiary education” lebih tepat untuk pendidikan tinggi di luar negeri, sementara di Indonesia istilah yang tepat adalah “pendidikan tinggi” atau “perguruan tinggi”.

Perbedaan istilah ini penting karena dapat menimbulkan kesalahpahaman. Masyarakat bisa jadi mengira bahwa pendidikan tinggi di Indonesia setara dengan pendidikan tinggi di luar negeri, padahal belum tentu demikian.

Selain itu, istilah “tertiary education” juga dinilai tidak sesuai dengan konteks pendidikan di Indonesia yang masih elitis dan belum merata.

JPPI meminta Kemendikbud untuk mengkaji ulang penggunaan istilah “tertiary education” dan menggantinya dengan istilah yang lebih tepat.

Menurut Anda, istilah mana yang lebih tepat untuk pendidikan tinggi di Indonesia, “pendidikan tinggi” atau “tertiary education”?