Ligaponsel.com – TNI, Polri, PNS Harus Mundur saat Ditetapkan Jadi Calon Kepala Daerah
Dalam rangka menjaga netralitas dan profesionalitas, anggota TNI, Polri, dan PNS diwajibkan untuk mengundurkan diri dari jabatannya apabila ditetapkan sebagai calon kepala daerah. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Kewajiban pengunduran diri ini berlaku sejak anggota TNI, Polri, dan PNS ditetapkan sebagai calon kepala daerah oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pengunduran diri tersebut harus dilakukan secara tertulis dan ditujukan kepada atasan langsung.
Bagi anggota TNI, pengunduran diri harus dilakukan melalui Panglima TNI. Sementara itu, bagi anggota Polri, pengunduran diri harus dilakukan melalui Kapolri. Sedangkan bagi PNS, pengunduran diri harus dilakukan melalui pejabat pembina kepegawaian (PPK) yang bersangkutan.
Setelah mengundurkan diri, anggota TNI, Polri, dan PNS yang bersangkutan tidak diperkenankan untuk kembali menduduki jabatannya semula apabila tidak terpilih sebagai kepala daerah. Hal ini bertujuan untuk menjaga integritas dan netralitas lembaga negara.
TNI, Polri, PNS Harus Mundur saat Ditetapkan Jadi Calon Kepala Daerah
Netralitas, Profesionalitas, Integritas, Pengunduran Diri, Kepala Daerah, Lembaga Negara
Keenam aspek tersebut merupakan hal penting yang harus diperhatikan dalam konteks “TNI, Polri, PNS Harus Mundur saat Ditetapkan Jadi Calon Kepala Daerah”. Netralitas dan profesionalitas menjadi kunci utama untuk menjaga independensi lembaga negara, sementara integritas menjadi landasan bagi setiap anggota TNI, Polri, dan PNS untuk bersikap jujur dan adil. Pengunduran diri merupakan konsekuensi logis dari penegakan prinsip-prinsip tersebut, sehingga kepala daerah terpilih dapat menjalankan tugasnya dengan baik tanpa adanya konflik kepentingan atau intervensi dari pihak manapun.