Ligaponsel.com – Pedagang sedih dipolisikan petugas Dishub Medan buntut video minta martabak, yuk simak informasinya berikut ini.
Seorang pedagang martabak di Medan, Sumatera Utara, berinisial MS (29) dipolisikan oleh petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan. Penyebabnya adalah video berdurasi 26 detik yang memperlihatkan dirinya meminta martabak kepada petugas Dishub.
Dalam video tersebut, MS terlihat sedang meminta martabak kepada petugas Dishub yang sedang berjaga di sebuah persimpangan jalan. Petugas Dishub tersebut kemudian menolak permintaan MS dan memintanya untuk membeli martabak di tempat lain.
Tidak terima dengan perlakuan tersebut, MS pun merekam kejadian itu dan mengunggahnya ke media sosial. Video tersebut pun viral dan mendapat banyak kecaman dari warganet.
Akibat video tersebut, MS pun dipolisikan oleh petugas Dishub Medan. Ia dijerat dengan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia mengatakan, pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Ya benar, ada laporan tersebut. Saat ini masih dalam penyelidikan,” kata Fathir, Selasa (21/2/2023).
Sementara itu, MS mengaku menyesali perbuatannya. Ia mengaku khilaf dan tidak bermaksud membuat video tersebut viral.
“Saya menyesal, saya khilaf. Saya tidak bermaksud membuat video itu viral,” kata MS.
Pedagang Sedih Dipolisikan Petugas Dishub Medan Buntut Video Minta Martabak
Viral, sedih, minta martabak, dipolisikan, petugas Dishub, Medan.
Enam aspek penting terkait pemberitaan “Pedagang Sedih Dipolisikan Petugas Dishub Medan Buntut Video Minta Martabak”:
- Pedagang martabak: MS (29 tahun)
- Petugas Dishub: Berjaga di persimpangan jalan
- Video viral: MS meminta martabak, petugas menolak
- Laporan polisi: MS dijerat Pasal 335 KUHP
- Penyesalan: MS mengaku khilaf
- Dampak: MS dipolisikan
Kasus ini menjadi sorotan karena menyoroti hubungan antara pedagang kaki lima dan petugas Dishub di ruang publik. Di satu sisi, pedagang berhak mencari nafkah, namun di sisi lain, petugas Dishub berkewajiban menjaga ketertiban dan kelancaran lalu lintas. Kejadian ini menjadi pengingat pentingnya komunikasi dan koordinasi yang baik antara kedua belah pihak.
Pedagang martabak
Di Medan, Sumatera Utara, ada seorang pedagang martabak bernama MS (29 tahun). Ia menjadi viral setelah videonya meminta martabak kepada petugas Dishub beredar di media sosial.
Dalam video tersebut, MS terlihat sedang meminta martabak kepada petugas Dishub yang sedang berjaga di sebuah persimpangan jalan. Namun, petugas Dishub tersebut menolak permintaan MS dan memintanya untuk membeli martabak di tempat lain.
Tidak terima dengan perlakuan tersebut, MS pun merekam kejadian itu dan mengunggahnya ke media sosial. Video tersebut pun viral dan mendapat banyak kecaman dari warganet.
Akibat video tersebut, MS pun dipolisikan oleh petugas Dishub Medan. Ia dijerat dengan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia mengatakan, pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Ya benar, ada laporan tersebut. Saat ini masih dalam penyelidikan,” kata Fathir.
Sementara itu, MS mengaku menyesali perbuatannya. Ia mengaku khilaf dan tidak bermaksud membuat video tersebut viral.
“Saya menyesal, saya khilaf. Saya tidak bermaksud membuat video itu viral,” kata MS.
Petugas Dishub: Berjaga di persimpangan jalan
Di sebuah persimpangan jalan di Medan, Sumatera Utara, seorang petugas Dishub tengah bertugas mengatur lalu lintas. Ia berdiri tegak, mengawasi kendaraan yang melintas dan memastikan kelancaran arus lalu lintas.
Namun, ketenangan petugas Dishub tersebut tiba-tiba pecah ketika seorang pedagang martabak menghampirinya. Pedagang tersebut, yang diketahui bernama MS (29 tahun), meminta martabak kepada petugas Dishub.
Petugas Dishub tersebut menolak permintaan MS dan memintanya untuk membeli martabak di tempat lain. Ia menjelaskan bahwa ia sedang bertugas dan tidak bisa menerima pemberian makanan.
Tidak terima dengan penolakan tersebut, MS merekam kejadian itu dan mengunggahnya ke media sosial. Video tersebut pun viral dan mendapat banyak kecaman dari warganet.
Akibat video tersebut, MS pun dipolisikan oleh petugas Dishub Medan. Ia dijerat dengan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.
Video viral
Dalam video viral tersebut, terlihat MS sedang meminta martabak kepada seorang petugas Dishub yang sedang bertugas di sebuah persimpangan jalan di Medan, Sumatera Utara.
Namun, petugas Dishub tersebut menolak permintaan MS dan memintanya untuk membeli martabak di tempat lain. Ia menjelaskan bahwa ia sedang bertugas dan tidak bisa menerima pemberian makanan.
Laporan polisi
Kasus pedagang martabak yang meminta martabak kepada petugas Dishub di Medan, Sumatera Utara, berbuntut panjang. Pedagang tersebut, yang diketahui bernama MS (29 tahun), dipolisikan oleh petugas Dishub dan dijerat dengan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia mengatakan, pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Penyesalan: MS mengaku khilaf
Dalam kasus pedagang martabak yang meminta martabak kepada petugas Dishub di Medan, Sumatera Utara, sang pedagang yang diketahui bernama MS (29 tahun) mengaku menyesali perbuatannya.
MS mengaku khilaf dan tidak bermaksud membuat video tersebut viral. Ia pun meminta maaf atas tindakannya.
Dampak
Kasus pedagang martabak yang meminta martabak kepada petugas Dishub di Medan, Sumatera Utara, berbuntut panjang. Pedagang tersebut, yang diketahui bernama MS (29 tahun), dipolisikan oleh petugas Dishub dan dijerat dengan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia mengatakan, pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.