Ditertibkan! 127 Juru Parkir Liar di Tangerang Diberi Surat Tilang

waktu baca 1 menit
Jumat, 17 Mei 2024 13:20 0 28 Fatimah

Ditertibkan! 127 Juru Parkir Liar di Tangerang Diberi Surat Tilang

Ditertibkan! 127 Juru Parkir Liar di Tangerang Diberi Surat Tilang

Ligaponsel.com – 127 Juru Parkir Liar di Minimarket dan Ruko Diberi Surat tilang oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang. Mereka terjaring razia karena parkir liar yang menyebabkan kemacetan lalu lintas.

Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Tangerang, Wahyudi Iskandar, mengatakan razia digelar di sejumlah lokasi yang kerap dijadikan tempat parkir liar, seperti minimarket dan ruko.

Dishub Kota Tangerang akan terus melakukan razia parkir liar untuk menertibkan lalu lintas di wilayah Kota Tangerang. Masyarakat juga diimbau untuk tidak parkir sembarangan karena dapat menyebabkan kemacetan.

127 Juru Parkir Liar di Minimarket dan Ruko Diberi Surat

Parkir liar merajalela, Dishub bertindak tegas. 127 juru parkir liar ditindak.

Parkir liar mengganggu lalu lintas dan membahayakan pejalan kaki. Dishub mengimbau masyarakat tidak parkir sembarangan.