Sertifikasi Halal UMK Ditunda, Ini Alasan Pemerintah

waktu baca 2 menit
Jumat, 17 Mei 2024 09:54 0 28 Fatimah

Sertifikasi Halal UMK Ditunda, Ini Alasan Pemerintah

Sertifikasi Halal UMK Ditunda, Ini Alasan Pemerintah


Ligaponsel.com – Pemerintah baru saja memutuskan untuk menunda kewajiban sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK). Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai masukan dan aspirasi dari para pelaku UMK. Sebelumnya, kewajiban sertifikasi halal bagi UMK akan mulai berlaku pada 17 Oktober 2024. Namun, dengan adanya penundaan ini, maka kewajiban tersebut baru akan berlaku efektif pada tahun 2026.

Penundaan ini disambut baik oleh para pelaku UMK. Mereka menilai bahwa penundaan ini akan memberikan mereka waktu yang lebih banyak untuk mempersiapkan diri dalam memenuhi kewajiban sertifikasi halal. Selain itu, penundaan ini juga diharapkan dapat memberikan kesempatan bagi pemerintah untuk melakukan sosialisasi dan edukasi yang lebih masif kepada para pelaku UMK tentang pentingnya sertifikasi halal.

Meski kewajiban sertifikasi halal bagi UMK ditunda, namun pemerintah tetap mengimbau kepada para pelaku UMK untuk tetap memproduksi produk yang halal. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan konsumen dan meningkatkan daya saing produk UMK di pasar.

Pemerintah Tunda Kewajiban Sertifikat Halal UMK, Baru Segini yang Terealisasi

Pemerintah baru saja memutuskan untuk menunda kewajiban sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK). Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai masukan dan aspirasi dari para pelaku UMK. Sebelumnya, kewajiban sertifikasi halal bagi UMK akan mulai berlaku pada 17 Oktober 2024. Namun, dengan adanya penundaan ini, maka kewajiban tersebut baru akan berlaku efektif pada tahun 2026.

Penundaan ini disambut baik oleh para pelaku UMK. Mereka menilai bahwa penundaan ini akan memberikan mereka waktu yang lebih banyak untuk mempersiapkan diri dalam memenuhi kewajiban sertifikasi halal. Selain itu, penundaan ini juga diharapkan dapat memberikan kesempatan bagi pemerintah untuk melakukan sosialisasi dan edukasi yang lebih masif kepada para pelaku UMK tentang pentingnya sertifikasi halal.

Meski kewajiban sertifikasi halal bagi UMK ditunda, namun pemerintah tetap mengimbau kepada para pelaku UMK untuk tetap memproduksi produk yang halal. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan konsumen dan meningkatkan daya saing produk UMK di pasar.