Terungkap! Alasan Pj Gubernur DKI Jakarta Nonaktifkan NIK KTP

waktu baca 2 menit
Jumat, 17 Mei 2024 13:40 0 9 Fatimah

Terungkap! Alasan Pj Gubernur DKI Jakarta Nonaktifkan NIK KTP

Terungkap! Alasan Pj Gubernur DKI Jakarta Nonaktifkan NIK KTP

Ligaponsel.com – Heru Budi Jawab Kritik Ahok Soal Penonaktifan NIK KTP Jakarta.

Setelah sebelumnya mendapat kritik keras dari mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok soal penonaktifan NIK KTP Jakarta, kini Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono buka suara.

Heru Budi mengakui telah menerima kritik dari Ahok. Ia pun menghormati pendapat tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa kebijakan penonaktifan NIK KTP Jakarta sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Saya sudah terima kritik dari Pak Ahok. Saya hormati pendapat beliau. Tapi, kebijakan penonaktifan NIK KTP Jakarta ini sudah sesuai aturan,” kata Heru Budi di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (11/1/2023).

Heru Budi menjelaskan, penonaktifan NIK KTP Jakarta dilakukan untuk melindungi data pribadi warga. Ia menyebut, banyak kasus penyalahgunaan data pribadi yang terjadi akibat NIK KTP bocor.

“Kita harus melindungi data pribadi warga. Banyak kasus penyalahgunaan data pribadi yang terjadi akibat NIK KTP bocor. Jadi, kebijakan ini untuk melindungi warga,” jelas Heru Budi.

Heru Budi juga menegaskan bahwa kebijakan penonaktifan NIK KTP Jakarta tidak akan merugikan warga. Ia menyebut, warga masih bisa menggunakan KTP elektronik untuk keperluan administrasi dan lainnya.

“Warga masih bisa menggunakan KTP elektronik untuk keperluan administrasi dan lainnya. Jadi, kebijakan ini tidak akan merugikan warga,” tegas Heru Budi.

Heru Budi Jawab Kritik Ahok Soal Penonaktifan NIK KTP Jakarta

Kritik, Kebijakan, Perlindungan, Data Pribadi, Warga, Pelayanan Publik.

Penonaktifan NIK KTP Jakarta menuai kritik dari berbagai pihak, termasuk mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Namun, Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menegaskan bahwa kebijakan tersebut sudah sesuai aturan dan bertujuan untuk melindungi data pribadi warga. Warga masih bisa menggunakan KTP elektronik untuk keperluan administrasi dan pelayanan publik lainnya, sehingga kebijakan ini tidak akan merugikan mereka.