Terbongkar! Rumah Mantan Menteri Digeledah KPK, Ada Bukti Mengejutkan

waktu baca 4 menit
Jumat, 17 Mei 2024 15:29 0 12 Fatimah

Terbongkar! Rumah Mantan Menteri Digeledah KPK, Ada Bukti Mengejutkan

Terbongkar! Rumah Mantan Menteri Digeledah KPK, Ada Bukti Mengejutkan

Ligaponsel.com – Update TPPU Eks-Mentan: SYL Diperiksa, Rumah Adek DIgeledah, hingga Kediaman Disita KPK

KPK terus mengusut kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Terbaru, KPK memeriksa sejumlah saksi dan menggeledah beberapa lokasi terkait kasus ini.

Salah satu saksi yang diperiksa adalah istri Edhy Prabowo, Iis Rosita Dewi. Iis diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin (15/3/2023).

Selain Iis, KPK juga memeriksa ajudan Edhy Prabowo, Amiril Mukminin. Amiril diperiksa di tempat yang sama pada hari yang sama.

Selain memeriksa saksi, KPK juga menggeledah sejumlah lokasi terkait kasus ini. Salah satu lokasi yang digeledah adalah rumah adik Edhy Prabowo, Wahyu Sakti Trenggono, di Jakarta Timur.

KPK juga menggeledah kediaman Edhy Prabowo di Jakarta Selatan. Penggeledahan dilakukan pada Selasa (14/3/2023) malam.

Dari hasil penggeledahan, KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti lainnya. Barang bukti tersebut akan dianalisis untuk kepentingan penyidikan.

Kasus TPPU ini merupakan pengembangan dari kasus suap ekspor benih lobster yang menjerat Edhy Prabowo. KPK menduga Edhy Prabowo menggunakan uang hasil suap untuk membeli sejumlah aset, termasuk rumah dan mobil.

Edhy Prabowo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus TPPU ini. Ia disangkakan melanggar Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Update TPPU Eks-Mentan

Eks Menteri diperiksa KPK, aset rumah hingga kediaman disita.

Enam aspek penting kasus ini:

  • Tersangka: Edhy Prabowo, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan
  • Kasus: TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang)
  • Saksi: Istri dan ajudan Edhy Prabowo
  • Lokasi: Rumah adik dan kediaman Edhy Prabowo
  • Barang Bukti: Dokumen dan aset lainnya
  • Pasal: Pasal 3 dan 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU

Kasus ini berawal dari dugaan Edhy Prabowo menggunakan uang suap ekspor benih lobster untuk membeli aset. KPK terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain.

Tersangka: Edhy Prabowo, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan

Kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Edhy Prabowo terus bergulir. KPK memeriksa sejumlah saksi dan menggeledah beberapa lokasi terkait kasus ini.

Salah satu saksi yang diperiksa adalah istri Edhy Prabowo, Iis Rosita Dewi. Selain itu, KPK juga memeriksa ajudan Edhy Prabowo, Amiril Mukminin.

KPK juga menggeledah rumah adik Edhy Prabowo, Wahyu Sakti Trenggono, di Jakarta Timur, dan kediaman Edhy Prabowo di Jakarta Selatan.

Dari hasil penggeledahan, KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti lainnya. Barang bukti tersebut akan dianalisis untuk kepentingan penyidikan.

Kasus: TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang)

Kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Edhy Prabowo terus bergulir. KPK memeriksa sejumlah saksi dan menggeledah beberapa lokasi terkait kasus ini.

Salah satu saksi yang diperiksa adalah istri Edhy Prabowo, Iis Rosita Dewi. Selain itu, KPK juga memeriksa ajudan Edhy Prabowo, Amiril Mukminin.

KPK juga menggeledah rumah adik Edhy Prabowo, Wahyu Sakti Trenggono, di Jakarta Timur, dan kediaman Edhy Prabowo di Jakarta Selatan.

Dari hasil penggeledahan, KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti lainnya. Barang bukti tersebut akan dianalisis untuk kepentingan penyidikan.

Saksi: Istri dan ajudan Edhy Prabowo

Dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Edhy Prabowo, KPK memeriksa sejumlah saksi, termasuk istri Edhy Prabowo, Iis Rosita Dewi, dan ajudannya, Amiril Mukminin.

Pemeriksaan saksi-saksi ini dilakukan untuk menggali informasi lebih lanjut terkait dugaan penggunaan uang suap ekspor benih lobster untuk membeli aset oleh Edhy Prabowo.

Pemeriksaan saksi merupakan salah satu langkah penting dalam proses penyidikan kasus TPPU. Keterangan saksi dapat membantu KPK mengungkap aliran dana dan aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

Lokasi: Rumah adik dan kediaman Edhy Prabowo

KPK menggeledah dua lokasi penting dalam kasus dugaan TPPU Edhy Prabowo, yaitu rumah adiknya, Wahyu Sakti Trenggono, dan kediaman Edhy Prabowo sendiri.

Penggeledahan ini dilakukan untuk mencari bukti-bukti terkait dugaan penggunaan uang suap ekspor benih lobster untuk membeli aset.

Pemilihan dua lokasi ini didasarkan pada dugaan bahwa aset-aset yang diduga dibeli dari hasil korupsi mungkin disimpan di sana.

Penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk mengungkap aliran dana dan aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

Barang Bukti: Dokumen dan aset lainnya

Dalam penggeledahan yang dilakukan KPK di rumah adik Edhy Prabowo dan kediaman Edhy Prabowo sendiri, penyidik menyita sejumlah dokumen dan aset lainnya.

Dokumen-dokumen tersebut diduga berisi catatan aliran dana dan kepemilikan aset yang diduga dibeli dari hasil korupsi.

Sedangkan aset lainnya yang disita antara lain mobil mewah dan perhiasan.

Penyitaan barang bukti ini merupakan langkah penting dalam penyidikan kasus TPPU yang menjerat Edhy Prabowo.

Pasal: Pasal 3 dan 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU

Dalam kasus dugaan TPPU yang menjerat Edhy Prabowo, KPK menjeratnya dengan Pasal 3 dan 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Pasal-pasal ini mengatur tentang tindak pidana pencucian uang, mulai dari pengertian, unsur-unsur, hingga ancaman hukumannya.

Dengan dijeratnya Edhy Prabowo dengan pasal-pasal tersebut, maka KPK menduga kuat bahwa Edhy Prabowo telah melakukan tindak pidana pencucian uang, yaitu menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.