Revisi Aturan Tambang Baru, Menanti Restu Jokowi

waktu baca 4 menit
Kamis, 16 Mei 2024 14:22 0 8 Uni

Revisi Aturan Tambang Baru, Menanti Restu Jokowi


Ligaponsel.com – Revisi Aturan Tambang Baru Tunggu Restu Jokowi

Pemerintah berencana merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Revisi ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan berusaha di sektor pertambangan.

Beberapa poin penting yang akan direvisi dalam beleid tersebut antara lain terkait dengan perizinan, pengusahaan, pengawasan, dan penegakan hukum. Revisi ini juga akan mengatur tentang penggunaan teknologi informasi dalam kegiatan pertambangan.

Saat ini, rancangan revisi PP 23/2010 tersebut masih dalam tahap finalisasi. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) selaku pemrakarsa revisi telah melakukan beberapa kali pembahasan dengan kementerian dan lembaga terkait.

Setelah rampung, rancangan revisi PP 23/2010 tersebut akan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo untuk mendapatkan persetujuan. Jika disetujui, maka revisi beleid tersebut akan segera diberlakukan.

Revisi PP 23/2010 diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi sektor pertambangan di Indonesia. Revisi ini diharapkan dapat menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif, meningkatkan produksi mineral dan batubara, serta memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap perekonomian nasional.

Revisi Aturan Tambang Baru Tunggu Restu Jokowi

Enam aspek penting revisi aturan tambang baru:

  • Perizinan lebih mudah
  • Pengusahaan lebih efisien
  • Pengawasan lebih ketat
  • Penegakan hukum lebih tegas
  • Penggunaan teknologi informasi
  • Iklim investasi lebih kondusif

Revisi aturan tambang baru ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi sektor pertambangan di Indonesia, di antaranya meningkatkan produksi mineral dan batu bara, memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap perekonomian nasional, dan menciptakan lapangan kerja baru.

Perizinan lebih mudah

Dalam revisi aturan tambang baru, proses perizinan berusaha di sektor pertambangan akan dipermudah. Hal ini dilakukan untuk mendorong investasi dan pertumbuhan ekonomi di sektor pertambangan.

Kemudahan perizinan ini antara lain dengan memangkas jumlah perizinan yang diperlukan, menyederhanakan prosedur perizinan, dan mempercepat proses perizinan. Selain itu, pemerintah juga akan membangun sistem perizinan online untuk mempermudah pelaku usaha dalam mengajukan perizinan.

Dengan kemudahan perizinan ini, diharapkan dapat menarik lebih banyak investor untuk berinvestasi di sektor pertambangan Indonesia. Hal ini akan berdampak positif pada pertumbuhan ekonomi nasional dan penciptaan lapangan kerja baru.

Pengusahaan lebih efisien

Dalam revisi aturan tambang baru, pemerintah juga akan melakukan penyederhanaan dan efisiensi dalam proses pengusahaan pertambangan. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan daya saing sektor pertambangan Indonesia.

Penyederhanaan dan efisiensi pengusahaan tambang ini antara lain dilakukan dengan memangkas birokrasi yang berbelit-belit, menyederhanakan prosedur pengusahaan, dan mempercepat proses pengurusan izin.

Dengan pengusahaan yang lebih efisien, diharapkan dapat meningkatkan produktivitas dan efisiensi di sektor pertambangan. Hal ini akan berdampak positif pada daya saing sektor pertambangan Indonesia di pasar global.

Pengawasan lebih ketat

Pemerintah akan melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap kegiatan pertambangan di Indonesia. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya pelanggaran hukum dan kerusakan lingkungan.

Pengawasan yang lebih ketat ini antara lain dilakukan dengan meningkatkan frekuensi inspeksi, memperkuat sistem pengawasan, dan memberikan sanksi yang lebih tegas terhadap pelanggaran hukum.

Dengan pengawasan yang lebih ketat, diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini akan berdampak positif pada kelestarian lingkungan dan sumber daya alam Indonesia.

Penegakan hukum lebih tegas

Pemerintah akan melakukan penegakan hukum yang lebih tegas terhadap pelanggaran hukum di sektor pertambangan. Hal ini dilakukan untuk memberikan efek jera dan mencegah terjadinya pelanggaran hukum.

Penegakan hukum yang lebih tegas ini antara lain dilakukan dengan meningkatkan jumlah penyidik dan penuntut, memperkuat sistem penegakan hukum, dan memberikan sanksi yang lebih berat terhadap pelanggaran hukum.

Dengan penegakan hukum yang lebih tegas, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku usaha yang melanggar hukum. Hal ini akan berdampak positif pada kepatuhan pelaku usaha terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dan pada akhirnya akan berdampak positif pada kelestarian lingkungan dan sumber daya alam Indonesia.

Penggunaan teknologi informasi

Dalam revisi aturan tambang baru, pemerintah juga akan mendorong penggunaan teknologi informasi dalam kegiatan pertambangan. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas di sektor pertambangan.

Penggunaan teknologi informasi ini antara lain dilakukan dengan membangun sistem informasi pertambangan, menerapkan sistem pelaporan online, dan menggunakan teknologi remote sensing untuk pengawasan kegiatan pertambangan.

Dengan penggunaan teknologi informasi, diharapkan dapat meningkatkan efisiensi kegiatan pertambangan, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas di sektor pertambangan, dan meningkatkan pengawasan kegiatan pertambangan.

Iklim investasi lebih kondusif

Revisi aturan tambang baru diharapkan dapat menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif di sektor pertambangan Indonesia. Hal ini akan menarik lebih banyak investor untuk berinvestasi di sektor ini, yang akan berdampak positif pada pertumbuhan ekonomi nasional dan penciptaan lapangan kerja baru.

Beberapa faktor yang akan menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif antara lain kemudahan perizinan, pengusahaan yang lebih efisien, pengawasan yang lebih ketat, penegakan hukum yang lebih tegas, dan penggunaan teknologi informasi. Dengan faktor-faktor ini, investor akan lebih yakin untuk berinvestasi di sektor pertambangan Indonesia.