DK PBB Geram, Tuntut ICC Tindak Tegas Israel!

waktu baca 5 menit
Jumat, 17 Mei 2024 22:24 0 28 Ilyas

DK PBB Geram, Tuntut ICC Tindak Tegas Israel!

DK PBB Geram, Tuntut ICC Tindak Tegas Israel!


Ligaponsel.com – Anggota DK PBB dorong ICC tak ragu bertindak tegas terhadap Israel. Mahkamah Kriminal Internasional (ICC) didesak untuk tidak ragu mengambil tindakan tegas terhadap Israel atas dugaan kejahatan perang di wilayah Palestina yang diduduki. Desakan ini muncul dari anggota Dewan Keamanan PBB (DK PBB) dalam sebuah pertemuan pada hari Selasa (21/2/2023).

Dalam pertemuan tersebut, beberapa anggota DK PBB, termasuk Amerika Serikat, Inggris, dan Prancis, menyatakan keprihatinan mereka atas situasi di wilayah Palestina yang diduduki dan menyerukan ICC untuk menyelidiki dugaan kejahatan perang yang dilakukan oleh Israel.

ICC adalah pengadilan internasional yang bertugas mengadili individu atas kejahatan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan kejahatan agresi. ICC hanya memiliki yurisdiksi atas kasus-kasus yang dirujuk oleh negara anggotanya atau oleh Dewan Keamanan PBB.

Palestina telah menjadi anggota ICC sejak tahun 2015, namun Israel bukan merupakan anggota ICC. Israel menolak yurisdiksi ICC dan menuduh pengadilan tersebut bias terhadap Israel.

Desakan anggota DK PBB agar ICC mengambil tindakan tegas terhadap Israel kemungkinan akan ditentang oleh Israel dan sekutunya. Namun, desakan ini menunjukkan meningkatnya keprihatinan internasional atas situasi di wilayah Palestina yang diduduki dan dugaan kejahatan perang yang dilakukan oleh Israel.

Anggota DK PBB dorong ICC tak ragu bertindak tegas terhadap Israel

Israel diduga lakukan kejahatan perang, ICC diminta turun tangan.

Keenam aspek penting terkait topik ini adalah:

  • Kejahatan perang Israel
  • Desakan DK PBB
  • Yurisdiksi ICC
  • Penolakan Israel
  • Kekhawatiran internasional
  • Dampak pada hubungan Israel-Palestina

Keenam aspek ini saling terkait dan membentuk gambaran yang kompleks tentang situasi di wilayah Palestina yang diduduki. Kejahatan perang Israel telah menimbulkan desakan dari DK PBB agar ICC turun tangan, namun Israel menolak yurisdiksi ICC. Hal ini menunjukkan meningkatnya kekhawatiran internasional atas situasi di wilayah Palestina yang diduduki, dan kemungkinan akan berdampak pada hubungan Israel-Palestina di masa depan.

Kejahatan perang Israel

Israel diduga melakukan sejumlah kejahatan perang di wilayah Palestina yang diduduki, termasuk pembunuhan warga sipil, penyiksaan, dan penghancuran properti. Kejahatan-kejahatan ini telah didokumentasikan oleh berbagai organisasi hak asasi manusia, termasuk Human Rights Watch dan Amnesty International.

Salah satu contoh kejahatan perang Israel adalah pembunuhan jurnalis Shireen Abu Akleh pada bulan Mei 2022. Shireen adalah seorang jurnalis Palestina-Amerika yang bekerja untuk Al Jazeera. Dia ditembak dan dibunuh oleh pasukan Israel saat meliput serangan Israel di kamp pengungsi Jenin di Tepi Barat.

Pembunuhan Shireen Abu Akleh dikutuk secara luas oleh masyarakat internasional, termasuk Amerika Serikat dan Uni Eropa. Namun, Israel membantah bertanggung jawab atas kematiannya dan menolak untuk melakukan penyelidikan independen.

Kejahatan perang Israel telah menimbulkan desakan dari DK PBB agar ICC turun tangan. ICC adalah pengadilan internasional yang bertugas mengadili individu atas kejahatan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan kejahatan agresi.

Desakan DK PBB

Anggota Dewan Keamanan PBB (DK PBB) menyerukan agar Mahkamah Kriminal Internasional (ICC) tidak ragu mengambil tindakan tegas terhadap Israel atas dugaan kejahatan perang di wilayah Palestina yang diduduki.

Desakan ini muncul dalam sebuah pertemuan DK PBB pada hari Selasa (21/2/2023). Beberapa anggota DK PBB, termasuk Amerika Serikat, Inggris, dan Prancis, menyatakan keprihatinan mereka atas situasi di wilayah Palestina yang diduduki dan menyerukan ICC untuk menyelidiki dugaan kejahatan perang yang dilakukan oleh Israel.

Yurisdiksi ICC

ICC hanya memiliki yurisdiksi atas kasus-kasus yang dirujuk oleh negara anggotanya atau oleh Dewan Keamanan PBB. Palestina telah menjadi anggota ICC sejak tahun 2015, namun Israel bukan merupakan anggota ICC. Israel menolak yurisdiksi ICC dan menuduh pengadilan tersebut bias terhadap Israel.

Desakan anggota DK PBB agar ICC mengambil tindakan tegas terhadap Israel kemungkinan akan ditentang oleh Israel dan sekutunya. Namun, desakan ini menunjukkan meningkatnya keprihatinan internasional atas situasi di wilayah Palestina yang diduduki dan dugaan kejahatan perang yang dilakukan oleh Israel.

Penolakan Israel

Israel menolak yurisdiksi ICC dan menuduh pengadilan tersebut bias terhadap Israel. Israel juga berpendapat bahwa ICC tidak memiliki kewenangan untuk mengadili Israel atas dugaan kejahatan perang di wilayah Palestina yang diduduki, karena Israel bukan merupakan anggota ICC.

Penolakan Israel terhadap ICC mendapat dukungan dari beberapa negara sekutunya, termasuk Amerika Serikat. Amerika Serikat berpendapat bahwa ICC adalah pengadilan yang cacat dan tidak adil terhadap Israel.

Namun, banyak negara lain, termasuk anggota DK PBB, menyerukan agar ICC menyelidiki dugaan kejahatan perang Israel di wilayah Palestina yang diduduki. Mereka berpendapat bahwa ICC adalah satu-satunya pengadilan internasional yang dapat mengadili kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Kekhawatiran internasional

Dugaan kejahatan perang Israel di wilayah Palestina yang diduduki telah menimbulkan kekhawatiran internasional yang mendalam. Banyak negara, termasuk anggota DK PBB, telah menyerukan agar ICC menyelidiki dugaan kejahatan tersebut.

Kekhawatiran internasional ini didasarkan pada beberapa alasan. Pertama, dugaan kejahatan perang Israel telah didokumentasikan secara ekstensif oleh berbagai organisasi hak asasi manusia. Kedua, Israel menolak untuk melakukan penyelidikan independen atas dugaan kejahatan perang tersebut. Ketiga, ICC adalah satu-satunya pengadilan internasional yang dapat mengadili kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Kekhawatiran internasional atas dugaan kejahatan perang Israel kemungkinan akan terus berlanjut hingga ICC mengambil tindakan tegas terhadap Israel. Tindakan tegas dari ICC akan mengirimkan pesan yang jelas bahwa kejahatan perang tidak akan ditoleransi dan bahwa semua pihak yang bertanggung jawab atas kejahatan perang akan dimintai pertanggungjawaban.

Dampak pada hubungan Israel-Palestina

Desakan anggota DK PBB agar ICC mengambil tindakan tegas terhadap Israel kemungkinan akan berdampak pada hubungan Israel-Palestina.

Israel kemungkinan akan semakin terisolasi secara internasional jika ICC mengambil tindakan tegas terhadapnya. Hal ini dapat mempersulit Israel untuk mempertahankan hubungannya dengan negara-negara lain, termasuk Amerika Serikat.

Selain itu, tindakan tegas dari ICC dapat memperburuk ketegangan antara Israel dan Palestina. Palestina kemungkinan akan melihat tindakan ICC sebagai kemenangan, sementara Israel kemungkinan akan melihatnya sebagai serangan terhadap kedaulatannya.

Dampak jangka panjang dari desakan anggota DK PBB agar ICC mengambil tindakan tegas terhadap Israel masih belum jelas. Namun, jelas bahwa desakan ini kemungkinan akan berdampak signifikan pada hubungan Israel-Palestina.