Kasus Korupsi DBHCHT, Eks Kepala Bea Cukai Riau Resmi Ditahan Kejaksaan!

waktu baca 4 menit
Kamis, 16 Mei 2024 12:26 0 32 Bryanka

Kasus Korupsi DBHCHT, Eks Kepala Bea Cukai Riau Resmi Ditahan Kejaksaan!

Ligaponsel.com – Kepala Kanwil Bea Cukai Riau periode 2019-2021 Ditahan Kejagung

Mantan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Riau periode 2019-2021, Agung Yulianta, ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi pengurusan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di wilayah kerja Kanwil Bea Cukai Riau Tahun 2021-2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan Agung Yulianta ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin (19/12/2022).

“AY (Agung Yulianta) dilakukan penahanan oleh penyidik setelah diperiksa sebagai tersangka,” kata Ketut dalam keterangannya, Selasa (20/12/2022).

Ketut menjelaskan, Agung Yulianta ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari pertama, terhitung sejak 19 Desember 2022 sampai dengan 7 Januari 2023.

Dalam kasus ini, Agung Yulianta diduga menyalahgunakan wewenangnya sebagai Kepala Kanwil Bea Cukai Riau dengan menerbitkan Surat Keputusan (SK) persetujuan DBHCHT yang tidak sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Akibat perbuatannya, negara diduga mengalami kerugian mencapai Rp 44,3 miliar.

Selain Agung Yulianta, Kejagung juga menetapkan dua tersangka lainnya dalam kasus ini, yaitu Kepala Bidang Pelayanan Bea dan Cukai Kanwil Bea Cukai Riau, Asep Munandar, dan Kasubdit Perimbangan Dana Transfer Daerah (DTDA) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Yulius.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kepala Kanwil Bea Cukai Riau periode 2019-2021 Ditahan Kejagung

Lima aspek penting terkait penahanan mantan Kepala Kanwil Bea Cukai Riau periode 2019-2021 oleh Kejagung:

  • Tersangka: Agung Yulianta
  • Jabatan: Kepala Kanwil Bea Cukai Riau
  • Kasus: Dugaan korupsi DBHCHT
  • Kerugian negara: Rp44,3 miliar
  • Penahanan: Rutan Salemba Cabang Kejagung

Penahanan ini merupakan bagian dari upaya Kejagung dalam memberantas korupsi di lingkungan Bea Cukai. Kasus ini juga menjadi pengingat bagi seluruh pejabat negara untuk menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Lima Poin Penting Kasus Penahanan Kepala Kanwil Bea Cukai Riau

  1. Tersangka: Agung Yulianta, mantan Kepala Kanwil Bea Cukai Riau periode 2019-2021
  2. Kasus: Dugaan korupsi pengurusan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT)
  3. Kerugian Negara: Rp 44,3 miliar
  4. Penahanan: Rutan Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari, terhitung sejak 19 Desember 2022
  5. Pasal yang Disangkakan: Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001

Jabatan

Jabatan Kepala Kanwil Bea Cukai Riau merupakan posisi strategis dalam pengelolaan keuangan negara, khususnya di bidang cukai. Kepala Kanwil Bea Cukai Riau memiliki tugas dan tanggung jawab, di antaranya:

  • Melaksanakan pengawasan dan pelayanan di bidang kepabeanan dan cukai di wilayah kerja Kanwil Bea Cukai Riau.
  • Menetapkan kebijakan dan strategi pengelolaan kepabeanan dan cukai di wilayah kerja Kanwil Bea Cukai Riau.
  • Melaksanakan koordinasi dan kerja sama dengan instansi terkait dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi Bea Cukai.

Dalam kasus yang sedang ditangani Kejaksaan Agung, mantan Kepala Kanwil Bea Cukai Riau periode 2019-2021 diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan menerbitkan Surat Keputusan (SK) persetujuan DBHCHT yang tidak sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Akibat perbuatannya, negara diduga mengalami kerugian mencapai Rp44,3 miliar.

Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh pejabat negara, khususnya yang memegang posisi strategis, untuk menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penyalahgunaan wewenang dan korupsi tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengikis kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Kasus

Kasus dugaan korupsi DBHCHT yang menyeret mantan Kepala Kanwil Bea Cukai Riau periode 2019-2021 menjadi sorotan publik. Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya pengawasan terhadap pengelolaan keuangan negara, khususnya di bidang cukai. Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) merupakan bagian dari penerimaan negara yang dialokasikan untuk mendanai berbagai program dan kegiatan di bidang kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan masyarakat. Penyalahgunaan dana ini tentu sangat merugikan masyarakat dan negara.

Penahanan mantan Kepala Kanwil Bea Cukai Riau oleh Kejaksaan Agung merupakan langkah tegas dalam upaya pemberantasan korupsi. Hal ini menunjukkan bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum, termasuk pejabat tinggi negara. Kasus ini juga menjadi pengingat bagi seluruh aparatur sipil negara untuk menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kerugian negara

Wow, kerugian negara akibat dugaan korupsi ini fantastis! Rp44,3 miliar itu bukan uang sedikit. Bisa dipakai untuk membangun banyak sekolah, rumah sakit, atau jalan. Sayangnya, oknum pejabat yang tidak bertanggung jawab malah menyalahgunakan uang rakyat untuk kepentingan pribadi.

Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa korupsi adalah musuh bersama yang harus kita lawan. Mari kita dukung aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini dan menghukum berat para pelaku. Jangan biarkan uang rakyat dikorupsi oleh segelintir orang yang tamak!

Penahanan

Gak nyangka banget! Kepala Kanwil Bea Cukai Riau periode 2019-2021 yang dulu gagah perkasa, sekarang mendekam di Rutan Salemba Cabang Kejagung. Duh, nasib, nasib…

Kasus yang menyeret beliau ke tahanan juga nggak main-main, yaitu dugaan korupsi DBHCHT yang merugikan negara puluhan miliar rupiah. Waduh, parah banget ya!