Ligaponsel.com – Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan Pria Terbungkus Sarung Di Pamulang
Polisi telah mengungkap kasus pembunuhan seorang pria yang ditemukan terbungkus sarung di Pamulang, Tangerang Selatan. Korban diketahui bernama Budi Hartono (45), warga Kampung Bulak, Pamulang.Pelaku pembunuhan adalah tetangga korban sendiri, yakni Iwan Setiawan (35). Iwan ditangkap polisi pada hari Rabu (15/2/2023) di rumahnya.Kapolres Tangerang Selatan AKBP Sarly Sollu mengatakan, pembunuhan tersebut dilatarbelakangi oleh masalah utang piutang. Korban diketahui meminjam uang kepada pelaku sebesar Rp 5 juta. Namun, korban belum bisa mengembalikan uang tersebut hingga jatuh tempo.Pada hari kejadian, pelaku mendatangi rumah korban untuk menagih utang. Terjadi pertengkaran antara keduanya, hingga pelaku emosi dan mencekik korban hingga tewas.Setelah membunuh korban, pelaku membawa jasad korban ke pinggir jalan dan membungkusnya dengan sarung. Pelaku kemudian meninggalkan jasad korban begitu saja.Polisi yang mendapat laporan penemuan mayat langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan menangkapnya.Pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan Pria Terbungkus Sarung Di Pamulang
Polisi ungkap kasus pembunuhan pria terbungkus sarung di Pamulang. Pembunuhan dilatarbelakangi masalah utang piutang.
Enam aspek penting kasus ini:
- Korban: Budi Hartono (45)
- Pelaku: Iwan Setiawan (35)
- Motif: Utang piutang
- Cara pembunuhan: Dicekik
- Barang bukti: Sarung
- Pasal yang disangkakan: Pasal 338 KUHP
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya menyelesaikan masalah dengan kepala dingin. Jangan biarkan masalah finansial berujung pada tindakan kriminal.
Korban
Budi Hartono, 45 tahun, adalah korban pembunuhan yang ditemukan terbungkus sarung di Pamulang. Ia merupakan warga Kampung Bulak, Pamulang.
Pembunuhan Budi Hartono dilatarbelakangi oleh masalah utang piutang. Pelaku, Iwan Setiawan, nekat menghabisi nyawa Budi karena kesal utangnya tak kunjung dibayar.
Kasus pembunuhan ini menjadi pengingat pentingnya menyelesaikan masalah dengan kepala dingin. Jangan sampai masalah finansial berujung pada tindakan kriminal.
Pelaku
Iwan Setiawan, 35 tahun, adalah pelaku pembunuhan yang tega menghabisi nyawa Budi Hartono. Ia merupakan tetangga korban sendiri yang tinggal di Kampung Bulak, Pamulang.
Motif pembunuhan ini adalah masalah utang piutang. Budi Hartono diketahui meminjam uang sebesar Rp 5 juta kepada Iwan Setiawan, namun tak kunjung melunasinya.
Pada hari kejadian, Iwan mendatangi rumah Budi untuk menagih utang. Terjadi pertengkaran antara keduanya hingga Iwan gelap mata dan mencekik Budi hingga tewas.
Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa masalah finansial dapat berujung pada tindakan kriminal. Oleh karena itu, penting untuk menyelesaikan masalah dengan kepala dingin dan menghindari kekerasan.
Motif: Utang piutang
Pembunuhan pria terbungkus sarung di Pamulang dilatarbelakangi oleh masalah utang piutang. Pelaku, Iwan Setiawan, nekat menghabisi nyawa Budi Hartono karena kesal utangnya tak kunjung dibayar.
Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa masalah finansial dapat berujung pada tindakan kriminal. Oleh karena itu, penting untuk menyelesaikan masalah dengan kepala dingin dan menghindari kekerasan.
Cara pembunuhan
Pelaku pembunuhan pria terbungkus sarung di Pamulang, Iwan Setiawan, nekat mencekik korbannya, Budi Hartono, hingga tewas. Pembunuhan ini dilatarbelakangi oleh masalah utang piutang.
Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa masalah finansial dapat berujung pada tindakan kriminal. Oleh karena itu, penting untuk menyelesaikan masalah dengan kepala dingin dan menghindari kekerasan.
Barang bukti: Sarung
Dalam kasus pembunuhan pria terbungkus sarung di Pamulang, sarung menjadi barang bukti penting. Sarung tersebut digunakan pelaku untuk membungkus jasad korban setelah dibunuh.
Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa kejahatan dapat terjadi di sekitar kita. Oleh karena itu, penting untuk selalu waspada dan berhati-hati.
Pasal yang disangkakan
Pelaku pembunuhan pria terbungkus sarung di Pamulang, Iwan Setiawan, dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Pasal ini mengatur tentang barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum penjara paling lama 15 tahun.
Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa kejahatan dapat terjadi di sekitar kita. Oleh karena itu, penting untuk selalu waspada dan berhati-hati. Selain itu, kasus ini juga menjadi pengingat bahwa setiap tindakan kejahatan akan mendapatkan hukuman yang setimpal.