Nasib Tas Mewah Enzy di Bea Cukai, Kemenkeu Buka Suara

waktu baca 2 menit
Jumat, 17 Mei 2024 10:23 0 43 Kinara

Nasib Tas Mewah Enzy di Bea Cukai, Kemenkeu Buka Suara

Nasib Tas Mewah Enzy di Bea Cukai, Kemenkeu Buka Suara

Ligaponsel.com – Enzy Storia Pertanyakan Tasnya yang Tertahan di Bea Cukai, Kemenkeu Buka Suara

Baru-baru ini, selebriti Enzy Storia mempertanyakan nasib tas miliknya yang tertahan di Bea Cukai melalui akun Instagram pribadinya. Ia mengaku telah menunggu selama dua bulan tanpa kejelasan.

Menanggapi hal tersebut, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memberikan penjelasan. Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan DJBC Hatta Wardhana mengungkapkan bahwa tas Enzy tertahan karena diduga berisi barang mewah yang melebihi batas pembebasan bea masuk.

“Sesuai ketentuan yang berlaku, setiap penumpang yang datang dari luar negeri diberikan pembebasan bea masuk untuk barang bawaan pribadi senilai USD500 atau sekitar Rp7,5 juta,” jelas Hatta.

Namun, jika nilai barang bawaan melebihi batas tersebut, maka akan dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI). Dalam kasus Enzy, tas yang dibawanya diduga bernilai lebih dari USD500 sehingga dikenakan bea masuk dan PDRI.

“Bea masuk dan PDRI yang dikenakan terhadap tas tersebut sebesar Rp10,3 juta. Namun, yang bersangkutan belum melunasi bea masuk dan PDRI tersebut,” kata Hatta.

Hatta menambahkan, DJBC telah berkoordinasi dengan Enzy untuk menyelesaikan kewajiban bea masuk dan PDRI. Ia mengimbau agar masyarakat yang membawa barang dari luar negeri untuk memperhatikan ketentuan yang berlaku dan melunasi bea masuk dan PDRI tepat waktu.

Enzy Pertanyakan Tasnya yang Tertahan Bea Cukai, Kemenkeu Buka Suara

Tas mewah, Bea masuk, Aturan bea cukai, Klarifikasi Kemenkeu, Kewajiban penumpang, Batas pembebasan.

Keenam aspek tersebut menjadi sorotan dalam pemberitaan mengenai tas Enzy Storia yang tertahan di Bea Cukai. Kasus ini menarik perhatian publik dan menjadi pengingat pentingnya memahami aturan bea cukai bagi penumpang yang datang dari luar negeri.

Setiap penumpang memang diberikan batas pembebasan bea masuk untuk barang bawaan pribadi. Namun, jika nilai barang bawaan melebihi batas tersebut, maka akan dikenakan bea masuk dan pajak. Dalam kasus Enzy, tas yang dibawanya diduga bernilai lebih dari batas pembebasan sehingga dikenakan bea masuk dan pajak.

Kemenkeu melalui Bea Cukai telah berkoordinasi dengan Enzy untuk menyelesaikan kewajiban bea masuk dan pajak. Kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk selalu memperhatikan ketentuan bea cukai dan melunasi kewajiban bea masuk dan pajak tepat waktu.