Sengketa Unisakti Memanas, Kemendikbud Beri Lampu Hijau Langkah Hukum!

waktu baca 4 menit
Kamis, 16 Mei 2024 21:12 0 28 Tiara

Sengketa Unisakti Memanas, Kemendikbud Beri Lampu Hijau Langkah Hukum!

Ligaponsel.com – Direktur Kemendikbud Persilakan Yayasan Trisakti Ambil Langkah Hukum

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Nizam, mempersilakan Yayasan Trisakti menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan sengketa pengelolaan Universitas Trisakti.

Pernyataan itu disampaikan Nizam saat jumpa pers di Kemendikbud, Jakarta, Senin (15/7/2019), menanggapi somasi dari Yayasan Trisakti kepada Mendikbud.

Nizam mengatakan, somasi tersebut tidak tepat karena sengketa tersebut merupakan ranah perdata dan bukan ranah administratif.

“Kami tidak berwenang untuk menyelesaikan sengketa perdata. Kami hanya punya kewenangan untuk menyelesaikan sengketa administratif,” kata Nizam.

Nizam menambahkan, Kemendikbud hanya bisa memberikan fasilitasi untuk mempertemukan kedua belah pihak yang bersengketa.

“Kami sudah memfasilitasi pertemuan antara Yayasan Trisakti dan pihak rektorat Universitas Trisakti. Namun, pertemuan tersebut belum membuahkan hasil,” kata Nizam.

Nizam berharap kedua belah pihak bisa menyelesaikan sengketa tersebut secara kekeluargaan.

“Kami berharap kedua belah pihak bisa duduk bersama dan menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan,” kata Nizam.

Direktur Kemendikbud Persilakan Yayasan Trisakti Ambil Langkah Hukum

Enam aspek penting terkait pemberitaan “Direktur Kemendikbud Persilakan Yayasan Trisakti Ambil Langkah Hukum”:

  • Sengketa pengelolaan Universitas Trisakti
  • Yayasan Trisakti somasi Mendikbud
  • Kemendikbud tidak berwenang selesaikan sengketa perdata
  • Kemendikbud hanya fasilitasi pertemuan
  • Harapan penyelesaian secara kekeluargaan
  • Rektorat Universitas Trisakti

Keenam aspek tersebut saling terkait dan memberikan gambaran komprehensif mengenai pemberitaan ini. Sengketa pengelolaan Universitas Trisakti menjadi akar permasalahan yang memicu somasi dari Yayasan Trisakti kepada Mendikbud. Kemendikbud menegaskan tidak berwenang menyelesaikan sengketa perdata, sehingga hanya dapat memfasilitasi pertemuan antara kedua belah pihak. Harapan penyelesaian secara kekeluargaan menjadi solusi yang dikedepankan, mengingat pentingnya menjaga harmonisasi dalam dunia pendidikan.

Sengketa pengelolaan Universitas Trisakti

Yayasan Trisakti bersengketa dengan Rektorat Universitas Trisakti dalam mengelola kampus. Yayasan Trisakti kemudian melayangkan somasi kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) karena merasa dirugikan.

Namun, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud Nizam menyatakan bahwa pihaknya tidak berwenang menyelesaikan sengketa perdata. Kemendikbud hanya bisa memfasilitasi pertemuan antara kedua belah pihak.

Nizam berharap kedua belah pihak bisa menyelesaikan sengketa secara kekeluargaan.

Yayasan Trisakti Somasi Mendikbud

Yayasan Trisakti melayangkan somasi kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) karena merasa dirugikan dalam sengketa pengelolaan Universitas Trisakti. Yayasan Trisakti menilai Mendikbud tidak bersikap adil dalam menyelesaikan sengketa tersebut.

Sengketa antara Yayasan Trisakti dan Rektorat Universitas Trisakti sudah berlangsung lama. Yayasan Trisakti menuduh rektorat telah melakukan penyimpangan dalam pengelolaan kampus. Rektorat membantah tuduhan tersebut dan menyatakan bahwa mereka telah menjalankan kampus sesuai dengan aturan yang berlaku.

Kemendikbud telah memfasilitasi pertemuan antara kedua belah pihak, namun belum membuahkan hasil. Yayasan Trisakti kemudian melayangkan somasi kepada Mendikbud karena merasa tidak puas dengan kinerja Kemendikbud dalam menyelesaikan sengketa tersebut.

Kemendikbud Tidak Berwenang Selesaikan Sengketa Perdata

Dalam sengketa pengelolaan Universitas Trisakti, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud Nizam menegaskan bahwa pihaknya tidak berwenang menyelesaikan sengketa perdata. Hal ini dikarenakan sengketa tersebut merupakan ranah perdata dan bukan ranah administratif.

Penegasan ini penting karena menunjukkan batas kewenangan Kemendikbud dalam menyelesaikan sengketa. Kemendikbud hanya bisa memberikan fasilitasi untuk mempertemukan kedua belah pihak yang bersengketa.

Jika sengketa tersebut tidak dapat diselesaikan secara kekeluargaan, maka pihak yang merasa dirugikan dapat menempuh jalur hukum.

Kemendikbud hanya fasilitasi pertemuan

Dalam sengketa pengelolaan Universitas Trisakti, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud Nizam menegaskan bahwa pihaknya tidak berwenang menyelesaikan sengketa perdata. Hal ini dikarenakan sengketa tersebut merupakan ranah perdata dan bukan ranah administratif.

Penegasan ini penting karena menunjukkan batas kewenangan Kemendikbud dalam menyelesaikan sengketa. Kemendikbud hanya bisa memberikan fasilitasi untuk mempertemukan kedua belah pihak yang bersengketa.

Jika sengketa tersebut tidak dapat diselesaikan secara kekeluargaan, maka pihak yang merasa dirugikan dapat menempuh jalur hukum.

Harapan penyelesaian secara kekeluargaan

Dalam sengketa pengelolaan Universitas Trisakti, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud Nizam berharap kedua belah pihak, yakni Yayasan Trisakti dan Rektorat Universitas Trisakti, bisa menyelesaikan sengketa secara kekeluargaan.

Harapan ini penting karena penyelesaian sengketa secara kekeluargaan dapat menjaga harmonisasi dan hubungan baik antara kedua belah pihak. Selain itu, penyelesaian secara kekeluargaan juga dapat mempercepat penyelesaian sengketa dan menghindari proses hukum yang panjang dan berbelit-belit.

Rektorat Universitas Trisakti

Rektorat Universitas Trisakti merupakan pihak yang bersengketa dengan Yayasan Trisakti dalam pengelolaan kampus. Rektorat membantah tuduhan penyimpangan yang dilayangkan oleh Yayasan Trisakti dan menyatakan bahwa mereka telah menjalankan kampus sesuai aturan yang berlaku.

Dalam sengketa ini, Rektorat Universitas Trisakti berupaya mempertahankan pengelolaan kampus dan menolak tuntutan Yayasan Trisakti. Rektorat juga berharap agar sengketa ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan tanpa harus menempuh jalur hukum.