Ligaponsel.com – OJK mencabut izin usaha PT Paytren sebagai manajer investasi syariah. Keputusan ini diambil setelah OJK melakukan pemeriksaan dan menemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh PT Paytren.
Pelanggaran-pelanggaran yang ditemukan oleh OJK di antaranya adalah:
- Tidak memiliki izin usaha sebagai manajer investasi syariah dari OJK.
- Melakukan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan izin yang dimiliki.
- Melakukan pengelolaan investasi yang tidak sesuai dengan prinsip syariah.
- Tidak memiliki sistem dan prosedur yang memadai untuk mencegah terjadinya benturan kepentingan.
- Tidak memiliki sistem dan prosedur yang memadai untuk mencegah terjadinya pencucian uang dan pendanaan terorisme.
OJK juga menemukan bahwa PT Paytren telah melakukan penghimpunan dana dari masyarakat secara ilegal. Dana yang dihimpun tersebut digunakan untuk berbagai kegiatan, termasuk investasi di bidang properti dan perdagangan.
Pencabutan izin usaha PT Paytren ini merupakan langkah tegas dari OJK untuk melindungi masyarakat dari praktik investasi ilegal. OJK mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam memilih perusahaan investasi dan hanya berinvestasi pada perusahaan yang memiliki izin usaha dari OJK.
OJK mencabut izin usaha PT PayTren sebagai manajer investasi syariah
OJK, investasi, syariah, ilegal, masyarakat
OJK mencabut izin usaha PT PayTren sebagai manajer investasi syariah karena melakukan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan izin, tidak memiliki sistem yang memadai, dan melakukan penghimpunan dana ilegal. Masyarakat diimbau untuk berhati-hati dalam memilih perusahaan investasi dan hanya berinvestasi pada perusahaan yang memiliki izin usaha dari OJK.