Dugaan Penyalahgunaan Wewenang, Nurul Ghufron Siap Bela Diri

waktu baca 3 menit
Jumat, 17 Mei 2024 16:19 0 8 Fatimah

Dugaan Penyalahgunaan Wewenang, Nurul Ghufron Siap Bela Diri

Dugaan Penyalahgunaan Wewenang, Nurul Ghufron Siap Bela Diri

Ligaponsel.com – Dugaan Penyalahgunaan Wewenang, Nurul Ghufron Sampaikan Pembelaan Siang Ini

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron akan menyampaikan nota pembelaan terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukannya. Pembelaan tersebut akan disampaikan dalam sidang etik yang digelar Dewan Pengawas KPK, Senin (13/2/2023) siang ini.

“Iya, hari ini akan disampaikan nota pembelaan, jam 2 siang,” kata Ghufron saat dihubungi, Senin pagi.

Ghufron sebelumnya diduga melanggar etik karena menggunakan helikopter mewah saat melakukan perjalanan dinas ke Papua. Perjalanan tersebut dilakukan pada November 2022 lalu.

Dewan Pengawas KPK kemudian memeriksa dugaan tersebut dan memutuskan untuk menggelar sidang etik. Sidang etik tersebut digelar mulai Kamis (9/2/2023) lalu.

Dalam sidang etik tersebut, Ghufron membantah telah melanggar etik. Ia berdalih menggunakan helikopter mewah karena situasi darurat.

“Saya sampaikan, emergency. Pertama, cuaca buruk, penerbangan sipil ditutup. Kedua, saya pastikan bahwa tidak ada biaya negara sepeser pun,” kata Ghufron dalam sidang etik tersebut.

Selain Ghufron, Dewan Pengawas KPK juga memeriksa beberapa saksi dalam sidang etik tersebut. Saksi-saksi tersebut di antaranya adalah mantan Ketua KPK Agus Rahardjo dan mantan Wakil Ketua KPK Laode M Syarif.

Sidang etik tersebut masih berlangsung dan belum diketahui kapan akan selesai. Dewan Pengawas KPK sendiri memiliki waktu 30 hari untuk memutuskan apakah Ghufron terbukti melanggar etik atau tidak.

Dugaan Penyalahgunaan Wewenang, Nurul Ghufron Sampaikan Pembelaan Siang Ini

Lima aspek penting kasus dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron:

  • Dugaan pelanggaran etik
  • Sidang etik digelar hari ini
  • Ghufron bantah langgar etik
  • Dewan Pengawas periksa saksi
  • Keputusan etik 30 hari ke depan

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut kredibilitas lembaga antirasuah. Masyarakat menunggu hasil sidang etik untuk mengetahui apakah Ghufron terbukti bersalah atau tidak.

Dugaan Pelanggaran Etik

Kasus dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memasuki babak baru. Hari ini, Senin (13/2/2023), Ghufron akan menyampaikan nota pembelaannya dalam sidang etik yang digelar Dewan Pengawas KPK.

Ghufron diduga melanggar etik karena menggunakan helikopter mewah saat melakukan perjalanan dinas ke Papua pada November 2022 lalu. Dewan Pengawas KPK kemudian memeriksa dugaan tersebut dan memutuskan untuk menggelar sidang etik.

Dalam sidang etik tersebut, Ghufron membantah telah melanggar etik. Ia berdalih menggunakan helikopter mewah karena situasi darurat.

Sidang etik digelar hari ini

Sidang etik yang digelar Dewan Pengawas KPK untuk memeriksa dugaan pelanggaran etik oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memasuki babak baru. Hari ini, Senin (13/2/2023), Ghufron akan menyampaikan nota pembelaannya.

Kasus ini bermula dari dugaan Ghufron menggunakan helikopter mewah saat melakukan perjalanan dinas ke Papua pada November 2022 lalu. Dewan Pengawas KPK kemudian memeriksa dugaan tersebut dan memutuskan untuk menggelar sidang etik.

Dalam sidang etik tersebut, Ghufron membantah telah melanggar etik. Ia berdalih menggunakan helikopter mewah karena situasi darurat.

Ghufron bantah langgar etik

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron membantah telah melanggar etik dalam penggunaan helikopter mewah saat melakukan perjalanan dinas ke Papua pada November 2022 lalu.

Ghufron berdalih bahwa penggunaan helikopter mewah tersebut merupakan situasi darurat. Saat itu, cuaca buruk dan penerbangan sipil ditutup.

Selain itu, Ghufron juga memastikan bahwa tidak ada biaya negara yang dikeluarkan untuk penggunaan helikopter mewah tersebut.

Dewan Pengawas Periksa Saksi

Dalam sidang etik dugaan penyalahgunaan wewenang, Dewan Pengawas KPK memeriksa sejumlah saksi, termasuk mantan Ketua KPK Agus Rahardjo dan mantan Wakil Ketua KPK Laode M Syarif.

Pemeriksaan saksi-saksi ini untuk mengungkap fakta-fakta terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Keputusan etik 30 hari ke depan

Dewan Pengawas KPK memiliki waktu 30 hari untuk memutuskan apakah Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terbukti melanggar etik atau tidak terkait dugaan penggunaan helikopter mewah saat perjalanan dinas ke Papua.

Keputusan ini sangat ditunggu oleh masyarakat karena menyangkut kredibilitas lembaga antirasuah.