Polri mengungkap kasus dugaan penyelundupan benih lobster di Bogor, Jawa Barat. Sebanyak 109 ribu ekor benih lobster diamankan dari sebuah rumah di kawasan Sentul, Bogor.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, benih lobster tersebut diduga akan diselundupkan ke luar negeri.
“Benih lobster yang diamankan sebanyak 109 ribu ekor. Rencananya akan diselundupkan ke luar negeri,” kata Ramadhan kepada wartawan, Jumat (24/2/2023).
Ramadhan menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan penggerebekan di sebuah rumah di Sentul, Bogor.
“Dari hasil penggeledahan, ditemukan 109 ribu ekor benih lobster yang disimpan dalam 140 boks sterofoam,” jelas Ramadhan.
Polisi juga mengamankan dua orang tersangka dalam kasus ini. Kedua tersangka berinisial S (38) dan R (35).
“Kedua tersangka telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 92 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan,” pungkas Ramadhan.
Polri Duga Benih Lobster Diselundupkan di Bogor Akan Dikirim ke Luar Negeri
Polisi mengungkap kasus penyelundupan benih lobster di Bogor, 109 ribu ekor benih lobster diamankan! Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan jaringan internasional dan berpotensi merugikan negara.
Berikut 5 aspek penting terkait kasus ini:
- Barang bukti: 109 ribu ekor benih lobster
- Lokasi: Bogor, Jawa Barat
- Tersangka: 2 orang berinisial S dan R
- Pasal yang dilanggar: UU Perikanan
- Motif: Diselundupkan ke luar negeri
Kasus ini merupakan pukulan telak bagi upaya pemerintah dalam menjaga kelestarian sumber daya laut. Penyelundupan benih lobster dapat mengancam populasi lobster di Indonesia dan merugikan negara secara ekonomi. Oleh karena itu, diharapkan aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas kasus ini dan memberikan hukuman yang setimpal kepada para pelaku.
Barang bukti
Polisi mengungkap kasus penyelundupan benih lobster di Bogor, Jawa Barat. Sebanyak 109 ribu ekor benih lobster diamankan dari sebuah rumah di kawasan Sentul, Bogor.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, benih lobster tersebut diduga akan diselundupkan ke luar negeri.
Lokasi
Kasus penyelundupan benih lobster di Bogor, Jawa Barat, menjadi sorotan publik. Bogor dikenal sebagai daerah yang subur dan memiliki potensi perikanan yang besar. Namun, kasus ini menjadi tamparan keras bagi upaya pemerintah dalam menjaga kelestarian sumber daya laut.
Penyelundupan benih lobster dapat mengancam populasi lobster di Indonesia. Pasalnya, benih lobster merupakan tahap awal dari siklus hidup lobster. Jika benih lobster terus diselundupkan, maka populasi lobster di Indonesia akan terus berkurang.
Selain itu, penyelundupan benih lobster juga merugikan negara secara ekonomi. Lobster merupakan komoditas ekspor yang bernilai tinggi. Dengan diselundupkannya benih lobster, maka negara kehilangan potensi pendapatan dari sektor perikanan.
Oleh karena itu, aparat penegak hukum harus mengusut tuntas kasus ini dan memberikan hukuman yang setimpal kepada para pelaku. Penyelundupan benih lobster harus diberantas agar kelestarian sumber daya laut Indonesia tetap terjaga.
Tersangka
Polisi telah mengamankan dua orang tersangka dalam kasus penyelundupan benih lobster di Bogor, Jawa Barat. Kedua tersangka tersebut berinisial S (38) dan R (35).
Kedua tersangka diduga berperan sebagai pengepul dan pengemas benih lobster. Mereka bertugas mengumpulkan benih lobster dari para nelayan dan mengemasnya dalam boks sterofoam untuk kemudian diselundupkan ke luar negeri.
Penangkapan kedua tersangka merupakan hasil pengembangan penyidikan dari penggerebekan sebuah rumah di Sentul, Bogor, yang dijadikan tempat penyimpanan benih lobster. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita 109 ribu ekor benih lobster yang siap diselundupkan.
Kedua tersangka kini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 92 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp2 miliar.
Pasal yang dilanggar
Kasus penyelundupan benih lobster di Bogor, Jawa Barat, merupakan sebuah tindakan ilegal yang melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
Dalam undang-undang tersebut, disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan penangkapan, pengangkutan, atau pengeluaran ikan dan/atau hasil perikanan dari wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia tanpa izin Menteri, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Motif
Kasus penyelundupan benih lobster di Bogor, Jawa Barat, diduga dilatarbelakangi oleh motif ekonomi. Benih lobster merupakan komoditas bernilai tinggi di pasaran internasional. Di beberapa negara, lobster bahkan dianggap sebagai makanan mewah.
Para pelaku penyelundupan benih lobster memanfaatkan tingginya permintaan di luar negeri untuk meraup keuntungan besar. Mereka menjual benih lobster dengan harga yang jauh lebih mahal dibandingkan dengan harga di dalam negeri.
Selain itu, penyelundupan benih lobster juga dapat mengancam kelestarian ekosistem laut. Benih lobster merupakan tahap awal dari siklus hidup lobster. Jika benih lobster terus-menerus diselundupkan, maka populasi lobster di alam akan semakin berkurang.
Oleh karena itu, aparat penegak hukum harus mengusut tuntas kasus ini dan memberikan hukuman yang setimpal kepada para pelaku. Penyelundupan benih lobster merupakan kejahatan yang merugikan negara dan mengancam kelestarian sumber daya laut.