PDI-P Protes KPU Soal Caleg Mundur Jika Maju Pilkada

waktu baca 4 menit
Jumat, 17 Mei 2024 17:52 0 30 Fatimah

PDI-P Protes KPU Soal Caleg Mundur Jika Maju Pilkada

PDI-P Protes KPU Soal Caleg Mundur Jika Maju Pilkada

Ligaponsel.com – PDI-P anggap pernyataan KPU soal caleg terpilih maju pilkada harus mundur membingungkan. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) menilai pernyataan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait aturan caleg terpilih yang maju pilkada harus mundur dari jabatannya membingungkan. Sebab, aturan tersebut tidak diatur secara tegas dalam Undang-Undang (UU).

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto mengatakan, pernyataan KPU tersebut perlu diperjelas dasar hukumnya. Hal ini untuk menghindari multitafsir di kemudian hari.

“Kami melihat pernyataan KPU tersebut perlu diperjelas dasar hukumnya. Karena dalam UU sendiri tidak diatur secara tegas,” kata Hasto dalam keterangannya, Senin (27/2/2023).

Hasto menjelaskan, dalam Pasal 240 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu disebutkan bahwa anggota DPR, DPD, dan DPRD yang dicalonkan sebagai gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota harus mengajukan pengunduran diri kepada pimpinan lembaga legislatif.

“Namun, dalam pasal tersebut tidak disebutkan secara tegas bahwa anggota DPRD kabupaten/kota yang terpilih sebagai anggota DPR RI harus mengajukan pengunduran diri,” jelas Hasto.

Hasto menilai, KPU perlu berkoordinasi dengan DPR untuk membahas lebih lanjut terkait aturan tersebut. Hal ini untuk memberikan kepastian hukum bagi caleg terpilih yang akan maju pilkada.

“Kami berharap KPU dapat berkoordinasi dengan DPR untuk membahas lebih lanjut terkait aturan tersebut. Sehingga, ada kepastian hukum bagi caleg terpilih yang akan maju pilkada,” pungkas Hasto.

PDI-P Anggap Pernyataan KPU soal Caleg Terpilih Maju Pilkada Harus Mundur Membingungkan

Pernyataan KPU soal caleg terpilih maju pilkada ramai diperbincangkan. PDI-P menilai pernyataan tersebut membingungkan karena tidak diatur tegas dalam UU. Berikut 5 aspek penting terkait isu ini:

  1. Pernyataan KPU
  2. Tanggapan PDI-P
  3. Dasar hukum
  4. Koordinasi dengan DPR
  5. Kepastian hukum

Kelima aspek tersebut saling berkaitan dan menjadi kunci dalam memahami polemik ini. PDI-P meminta KPU untuk memperjelas dasar hukum pernyataannya agar tidak menimbulkan multitafsir. KPU diharapkan dapat berkoordinasi dengan DPR untuk membahas aturan tersebut lebih lanjut sehingga memberikan kepastian hukum bagi caleg terpilih yang akan maju pilkada.

Pernyataan KPU

PDI-P menilai pernyataan KPU soal caleg terpilih maju pilkada harus mundur membingungkan. Pernyataan ini dianggap tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan berpotensi menimbulkan multitafsir.

KPU sendiri belum memberikan penjelasan lebih lanjut terkait dasar hukum pernyataan tersebut. Hal ini membuat PDI-P dan banyak pihak lainnya mempertanyakan keabsahan aturan tersebut.

Tanggapan PDI-P

PDI-P menilai pernyataan KPU soal caleg terpilih maju pilkada harus mundur membingungkan karena tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Hal ini berpotensi menimbulkan multitafsir dan ketidakpastian bagi caleg terpilih yang ingin maju pilkada.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto mengatakan, pernyataan KPU tersebut perlu diperjelas dasar hukumnya. Sebab, dalam UU sendiri tidak diatur secara tegas.

“Kami melihat pernyataan KPU tersebut perlu diperjelas dasar hukumnya. Karena dalam UU sendiri tidak diatur secara tegas,” kata Hasto.

Hasto menjelaskan, dalam Pasal 240 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu disebutkan bahwa anggota DPR, DPD, dan DPRD yang dicalonkan sebagai gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota harus mengajukan pengunduran diri kepada pimpinan lembaga legislatif.

“Namun, dalam pasal tersebut tidak disebutkan secara tegas bahwa anggota DPRD kabupaten/kota yang terpilih sebagai anggota DPR RI harus mengajukan pengunduran diri,” jelas Hasto.

PDI-P berharap KPU dapat berkoordinasi dengan DPR untuk membahas lebih lanjut terkait aturan tersebut. Hal ini untuk memberikan kepastian hukum bagi caleg terpilih yang akan maju pilkada.

Dasar hukum

PDI-P mempertanyakan dasar hukum pernyataan KPU yang mewajibkan caleg terpilih mundur jika maju pilkada. Pasalnya, dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, tidak disebutkan secara tegas bahwa anggota DPRD kabupaten/kota yang terpilih sebagai anggota DPR RI harus mengajukan pengunduran diri.

PDI-P menilai, KPU perlu menjelaskan lebih lanjut dasar hukum dari pernyataannya tersebut. Hal ini untuk menghindari multitafsir dan memberikan kepastian hukum bagi caleg terpilih yang ingin maju pilkada.

Koordinasi dengan DPR

PDI-P menilai, KPU perlu berkoordinasi dengan DPR untuk membahas lebih lanjut aturan soal caleg terpilih maju pilkada. Hal tersebut bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi caleg yang bersangkutan.

KPU dan DPR diharapkan dapat duduk bersama untuk mencari solusi terbaik terkait masalah ini. Koordinasi yang baik antar kedua lembaga tersebut sangat penting untuk menghasilkan keputusan yang adil dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Kepastian hukum

PDI-P menilai pernyataan KPU yang mewajibkan caleg terpilih mundur jika maju pilkada akan menimbulkan ketidakpastian hukum. Sebab, dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, tidak disebutkan secara tegas mengenai hal tersebut.

Ketidakpastian hukum dapat merugikan caleg terpilih yang ingin maju pilkada. Mereka akan dihadapkan pada pilihan sulit, yaitu mundur dari jabatannya sebagai anggota legislatif atau membatalkan pencalonannya sebagai kepala daerah.

Oleh karena itu, PDI-P meminta KPU untuk memberikan kepastian hukum terkait masalah ini. KPU diharapkan dapat menjelaskan secara jelas dasar hukum dari pernyataannya tersebut. Selain itu, KPU juga diharapkan dapat berkoordinasi dengan DPR untuk membahas lebih lanjut aturan soal caleg terpilih maju pilkada.