Pajak Penghasilan: Panduan Jitu Pekerja Pemula Raup Cuan

waktu baca 5 menit
Jumat, 31 Mei 2024 13:57 0 31 Gildan

Pajak Penghasilan: Panduan Jitu Pekerja Pemula Raup Cuan

Ligaponsel.com – Pajak Penghasilan: Panduan Lengkap untuk Pekerja Pemula

Membayar pajak adalah kewajiban setiap warga negara yang telah memenuhi syarat. Nah, buat kamu yang baru pertama kali bekerja, mungkin masih bingung bagaimana cara menghitung dan membayar pajak penghasilan (PPh). Tapi tenang aja, di artikel ini Ligaponsel.com akan memberikan panduan lengkapnya khusus buat kamu!

Apa itu Pajak Penghasilan?

Pajak Penghasilan (PPh) adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh wajib pajak, baik dari dalam maupun luar negeri. Penghasilan yang dimaksud di sini meliputi gaji, upah, honorarium, hadiah, dan lain-lain.

Siapa Saja yang Wajib Bayar PPh?

Setiap orang yang berpenghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) wajib membayar PPh. PTKP adalah jumlah penghasilan tertentu yang tidak dikenakan pajak. Untuk tahun 2023, PTKP ditetapkan sebesar Rp4.500.000 per bulan.

Cara Menghitung PPh

Cara menghitung PPh berbeda-beda tergantung dari jenis penghasilannya. Namun, secara umum rumus untuk menghitung PPh adalah sebagai berikut:

PPh = (Penghasilan – PTKP) x Tarif PPh

Tarif PPh yang berlaku di Indonesia saat ini adalah sebagai berikut:

| Penghasilan Kena Pajak | Tarif PPh ||—|—|| Rp0 – Rp50.000.000 | 5% || Rp50.000.000 – Rp250.000.000 | 15% || Rp250.000.000 – Rp500.000.000 | 25% || Di atas Rp500.000.000 | 30% |

Cara Membayar PPh

PPh dapat dibayar melalui beberapa cara, yaitu:

Potong langsung dari gaji Cara ini biasanya dilakukan oleh perusahaan tempat kamu bekerja. Perusahaan akan memotong langsung PPh dari gaji kamu setiap bulan dan menyetorkannya ke kas negara. Melalui e-FilingKamu bisa membayar PPh secara online melalui e-Filing di website DJP Online. Cara ini bisa dilakukan oleh wajib pajak yang memiliki NPWP. Melalui Kantor Pos Kamu juga bisa membayar PPh melalui kantor pos dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP). SSP bisa kamu dapatkan di kantor pos terdekat.

Sanksi Tidak Membayar PPh

Tidak membayar PPh bisa dikenakan sanksi berupa denda dan bahkan pidana. Oleh karena itu, pastikan kamu selalu membayar PPh tepat waktu.

Demikian panduan lengkap tentang Pajak Penghasilan untuk pekerja pemula. Semoga bermanfaat!

Pajak Penghasilan

Pajak Penghasilan, kewajiban yang harus dipenuhi pekerja pemula. Yuk, pahami 8 aspek pentingnya:

  1. Pengertian PPh: Pajak atas penghasilan.
  2. Wajib Pajak: Penghasilan di atas PTKP.
  3. Jenis Penghasilan: Gaji, upah, honorarium.
  4. Cara Hitung: (Penghasilan – PTKP) x Tarif.
  5. Tarif PPh: Berjenjang sesuai penghasilan.
  6. Cara Bayar: Potong gaji, e-Filing, Kantor Pos.
  7. Sanksi: Denda atau pidana.
  8. Manfaat Membayar PPh: Membangun negara.

Aspek-aspek ini saling terkait dan penting untuk dipahami pekerja pemula. Membayar PPh bukan hanya kewajiban, tapi juga kontribusi untuk pembangunan negara kita. Yuk, jadi warga negara yang taat pajak!

Pengertian PPh: Pajak atas penghasilan.

Pajak Penghasilan (PPh) itu kayak uang sewa yang kita bayar ke negara atas penghasilan yang kita terima. Sama kayak kalau kita ngontrak rumah, kita harus bayar sewa ke pemilik rumah. Nah, PPh ini sewanya yang kita bayarkan ke negara atas penghasilan kita, entah itu dari gaji, upah, atau honorarium.

Kenapa kita harus bayar PPh? Karena uang yang kita hasilkan itu sebagiannya dipakai untuk membangun negara kita. Misalnya buat bangun jalan, sekolah, rumah sakit, dan fasilitas umum lainnya. Jadi, dengan membayar PPh, kita ikut berkontribusi dalam membangun negara kita tercinta.

Wajib Pajak: Penghasilan di atas PTKP.

Yang wajib bayar PPh itu yang penghasilannya di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). PTKP itu kayak batas minimal penghasilan yang nggak kena pajak. Tahun 2023 ini, PTKP-nya Rp4.500.000 per bulan. Jadi, kalau penghasilan kamu sebulan di bawah Rp4.500.000, kamu nggak perlu bayar PPh.

Kenapa ada PTKP? Supaya orang-orang yang penghasilannya pas-pasan nggak terbebani pajak. Pemerintah kita baik banget, kan?

Jenis Penghasilan: Gaji, upah, honorarium.

Penghasilan yang kena pajak itu bukan cuma gaji aja, lho. Upah, honorarium, bahkan hadiah juga kena pajak. Jadi, kalau kamu dapat penghasilan dari mana pun, pastikan kamu tahu apakah itu termasuk penghasilan yang kena pajak atau nggak.

Kenapa penting tahu jenis penghasilan yang kena pajak? Supaya kamu bisa hitung PPh kamu dengan benar. Soalnya, cara hitung PPh-nya beda-beda tergantung jenis penghasilannya.

Cara Hitung: (Penghasilan – PTKP) x Tarif.

Cara hitung PPh itu gampang banget. Tinggal kurangi penghasilan kamu dengan PTKP, terus hasilnya dikali sama tarif PPh yang sesuai. Tarif PPh-nya beda-beda, tergantung berapa penghasilan kamu.

Misalnya, penghasilan kamu sebulan Rp5.000.000. PTKP-nya Rp4.500.000. Berarti penghasilan kena pajaknya Rp500.000. Nah, karena penghasilan kena pajak kamu masuk kategori Rp0 – Rp50.000.000, tarif PPh-nya 5%. Jadi, PPh yang harus kamu bayar: Rp500.000 x 5% = Rp25.000.

Gampang, kan?

Tarif PPh: Berjenjang sesuai penghasilan.

Tarif PPh itu kayak tangga, makin tinggi penghasilan kamu, makin tinggi juga tarifnya. Ini dia tarifnya:

  • Penghasilan Rp0 – Rp50.000.000: 5%
  • Penghasilan Rp50.000.000 – Rp250.000.000: 15%
  • Penghasilan Rp250.000.000 – Rp500.000.000: 25%
  • Penghasilan di atas Rp500.000.000: 30%

Jadi, kalau penghasilan kamu Rp50.000.000 sebulan, tarif PPh kamu 15%. Tapi kalau penghasilan kamu Rp250.000.000 sebulan, tarif PPh kamu 25%.

Cara Bayar: Potong gaji, e-Filing, Kantor Pos.

Ada tiga cara bayar PPh, gampang banget kok:

  1. Potong gaji: Kalau kamu kerja di perusahaan, biasanya PPh kamu bakal dipotong langsung dari gaji kamu. Jadi, kamu nggak perlu repot-repot bayar sendiri.
  2. e-Filing: Kamu bisa bayar PPh sendiri lewat e-Filing di website DJP Online. Cara ini cocok buat kamu yang nggak mau ribet keluar rumah.
  3. Kantor Pos: Kamu juga bisa bayar PPh di kantor pos pakai Surat Setoran Pajak (SSP). SSP bisa kamu ambil di kantor pos terdekat.

Pilih aja cara yang paling gampang buat kamu. Yang penting, bayar PPh tepat waktu ya, biar nggak kena denda.

Sanksi: Denda atau pidana.

Nggak bayar PPh itu bisa kena sanksi, lho! Sanksinya bisa berupa denda atau bahkan pidana. Jadi, pastikan kamu selalu bayar PPh tepat waktu, ya!

Dengan membayar PPh, kamu bukan cuma memenuhi kewajiban sebagai warga negara, tapi juga berkontribusi dalam membangun negara kita tercinta. Yuk, jadi warga negara yang taat pajak!

Manfaat Membayar PPh: Membangun negara.

Bayar PPh itu keren! Bukan cuma buat negara, tapi juga buat kamu. Soalnya, uang pajak kamu dipakai untuk membangun fasilitas umum yang kamu nikmati sehari-hari. Misalnya jalan raya, sekolah, rumah sakit, dan taman bermain. Jadi, setiap kali kamu bayar PPh, kamu ikut membangun negara kita tercinta!