Ligaponsel.com – Anggota DK PBB Dorong ICC Tak Ragu Bertindak Tegas terhadap Israel
Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) mendesak Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) untuk tidak ragu mengambil tindakan tegas terhadap Israel jika terbukti melakukan kejahatan perang di wilayah Palestina.
Desakan tersebut disampaikan dalam sebuah resolusi yang didukung oleh 11 anggota DK PBB, termasuk Indonesia. Sementara Amerika Serikat dan Inggris memilih abstain, dan Rusia dan Tiongkok memilih menentang.
Resolusi tersebut menyerukan ICC untuk membuka penyelidikan atas dugaan kejahatan perang yang dilakukan oleh Israel dan kelompok bersenjata Palestina di wilayah Palestina yang diduduki sejak tahun 1967.
ICC adalah pengadilan internasional yang bertugas mengadili individu atas kejahatan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan kejahatan agresi.
Kasus dugaan kejahatan perang di wilayah Palestina telah menjadi perhatian ICC sejak tahun 2015. Namun, penyelidikan belum dapat dilakukan karena Israel bukan merupakan anggota ICC dan tidak mengakui yurisdiksi pengadilan tersebut.
Resolusi DK PBB ini merupakan langkah maju yang penting dalam upaya untuk meminta pertanggungjawaban Israel atas dugaan kejahatan perangnya di wilayah Palestina.
Anggota DK PBB Dorong ICC Bertindak Tegas ke Israel
5 Aspek Penting:
- Desakan Dewan Keamanan PBB
- Kejahatan perang di Palestina
- Mandat Pengadilan Kriminal Internasional (ICC)
- Tanggung jawab Israel
- Langkah maju dalam keadilan
Resolusi DK PBB ini menegaskan komitmen internasional untuk meminta pertanggungjawaban pelaku kejahatan perang, termasuk Israel. ICC memiliki mandat untuk mengadili individu atas kejahatan serius, dan kasus dugaan kejahatan perang di Palestina telah menjadi perhatian pengadilan sejak tahun 2015. Resolusi ini merupakan langkah maju yang penting dalam upaya untuk memastikan keadilan bagi para korban kejahatan perang di wilayah Palestina.
Desakan Dewan Keamanan PBB
Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) telah mengeluarkan sebuah resolusi yang mendesak Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) untuk tidak ragu mengambil tindakan tegas terhadap Israel jika terbukti melakukan kejahatan perang di wilayah Palestina.
Desakan ini merupakan langkah penting dalam upaya meminta pertanggungjawaban Israel atas dugaan kejahatan perangnya di wilayah Palestina.
Kejahatan Perang di Palestina
Kejahatan perang adalah tindakan serius yang melanggar hukum humaniter internasional. Kejahatan perang dapat mencakup pembunuhan yang disengaja, penyiksaan, atau perlakuan kejam lainnya terhadap warga sipil atau tawanan perang, serta penghancuran harta benda secara luas.
Di wilayah Palestina yang diduduki, terdapat dugaan bahwa baik Israel maupun kelompok bersenjata Palestina telah melakukan kejahatan perang. Dugaan kejahatan perang ini telah diselidiki oleh berbagai organisasi, termasuk Dewan Hak Asasi Manusia PBB dan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC).
ICC adalah pengadilan internasional yang bertugas mengadili individu atas kejahatan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan kejahatan agresi. ICC hanya dapat mengadili individu jika negara tempat kejahatan tersebut dilakukan adalah anggota ICC atau telah menerima yurisdiksi pengadilan.
Israel bukan merupakan anggota ICC dan tidak mengakui yurisdiksi pengadilan tersebut. Namun, ICC telah membuka penyelidikan awal atas dugaan kejahatan perang di wilayah Palestina. Penyelidikan ini masih berlangsung, dan ICC belum mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap individu mana pun.
Mandat Pengadilan Kriminal Internasional (ICC)
Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) adalah pengadilan internasional yang bertugas mengadili individu atas kejahatan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan kejahatan agresi. ICC hanya dapat mengadili individu jika negara tempat kejahatan tersebut dilakukan adalah anggota ICC atau telah menerima yurisdiksi pengadilan.
ICC didirikan pada tahun 2002 dengan tujuan untuk mengakhiri impunitas bagi pelaku kejahatan paling serius yang menjadi perhatian internasional. ICC adalah pengadilan pelengkap, artinya hanya akan mengadili kasus-kasus yang tidak dapat atau tidak mau diadili oleh pengadilan nasional.
ICC telah membuka penyelidikan di beberapa negara, termasuk Sudan, Kongo, Kenya, dan Libya. ICC juga telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap beberapa individu, termasuk mantan presiden Sudan Omar al-Bashir.
Kasus dugaan kejahatan perang di wilayah Palestina telah menjadi perhatian ICC sejak tahun 2015. Namun, penyelidikan belum dapat dilakukan karena Israel bukan merupakan anggota ICC dan tidak mengakui yurisdiksi pengadilan tersebut.
Tanggung Jawab Israel
Israel memiliki kewajiban untuk menghormati hukum humaniter internasional dan meminta pertanggungjawaban mereka yang melakukan kejahatan perang. Resolusi Dewan Keamanan PBB ini merupakan pengingat penting akan kewajiban ini.
ICC adalah pengadilan independen dan tidak memihak yang bertugas mengadili individu atas kejahatan paling serius yang menjadi perhatian internasional. ICC hanya dapat mengadili kasus-kasus yang tidak dapat atau tidak mau diadili oleh pengadilan nasional.
Kasus dugaan kejahatan perang di wilayah Palestina telah menjadi perhatian ICC sejak tahun 2015. Namun, penyelidikan belum dapat dilakukan karena Israel bukan merupakan anggota ICC dan tidak mengakui yurisdiksi pengadilan tersebut.
Resolusi Dewan Keamanan PBB ini merupakan langkah maju yang penting dalam upaya meminta pertanggungjawaban Israel atas dugaan kejahatan perangnya di wilayah Palestina.
Langkah Maju dalam Keadilan
Dewan Keamanan PBB telah mengambil langkah penting dalam upaya menegakkan keadilan bagi para korban kejahatan perang di Palestina.
Resolusi yang didukung oleh 11 anggota DK PBB tersebut mendesak Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) untuk tidak ragu mengambil tindakan tegas terhadap Israel jika terbukti melakukan kejahatan perang di wilayah Palestina.
Ini merupakan perkembangan yang signifikan dalam upaya meminta pertanggungjawaban Israel atas dugaan kejahatan perangnya.