Ligaponsel.com – Polres Metro Jakarta Utara berhasil mengungkap kasus pencurian ban mobil serep di dua lokasi parkir berbeda.
Dalam aksinya, pelaku menyasar kendaraan yang terparkir di pusat perbelanjaan dan halte busway.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Guruh Arif Darmawan mengatakan, kasus pencurian ini terungkap berkat laporan dari korban.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku berinisial RS (35).
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa ban mobil serep, peralatan untuk mencuri, dan sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi.
Menurut Guruh, pelaku mengaku telah melakukan pencurian ban mobil serep sebanyak 10 kali di wilayah Jakarta Utara.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Guruh mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati saat memarkirkan kendaraannya.
“Pastikan kendaraan dalam keadaan terkunci dan ban serep terpasang dengan baik,” imbaunya.
Press Release Polres Metro Jakarta Utara Ungkap Kasus Curi Ban Mobil Serep di Lokasi Parkir Dua Tempat Berbeda
Polisi Ungkap Kasus Pencurian Ban Mobil Serep
Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Ban Mobil Serep
Pelaku Curi Ban Mobil Serep di Dua Lokasi
Pencurian Ban Mobil Serep di Pusat Perbelanjaan dan Halte Busway
Waspadalah Terhadap Pencurian Ban Mobil Serep
Polres Metro Jakarta Utara berhasil mengungkap kasus pencurian ban mobil serep di dua lokasi parkir berbeda, yakni di pusat perbelanjaan dan halte busway. Dalam aksinya, pelaku menyasar kendaraan yang terparkir di tempat-tempat tersebut. Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan berhati-hati saat memarkirkan kendaraannya. Pastikan kendaraan dalam keadaan terkunci dan ban serep terpasang dengan baik.